Lakpesdam Dan Wasekjend PBNU: Jangan Pernah Jadikan Sugik Nur Rujukan - HWMI.or.id

Saturday 24 October 2020

Lakpesdam Dan Wasekjend PBNU: Jangan Pernah Jadikan Sugik Nur Rujukan

 Lakpesdam dan Wasekjen PBNU : Jangan Pernah Jadikan Sugi Nur Rujukan

Sugi Nur Rahardja ditangkap polisi karena diduga menyampaikan ujaran kebencian bermotif SARA (suku, agama, ras, antargolongan). Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan tindakan polisi terhadap Sugi Nur sudah memenuhi harapan PBNU.

“Apa yang dilakukan polisi sudah menjadi harapan Pengurus Besar NU dan keluarga besar Nahdlatul Ulama,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Masduki Baidlowi kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Dia mengamati Sugi Nur bukan baru-baru ini saja menghina NU, melainkan pada kesempatan tahun sebelumnya juga demikian. Kata-kata Sugi Nur terdengar tidak baik oleh telinga NU.

“Saya kira selama ini banyak kata-kata keluar dari Sugi Nur adalah kata-kata yang kurang pantas diucapkan, apalagi pada sebuah organisasi Islam. Apa yang dilakukan Sugi Nur meresahkan,” kata Masduki.

Mestinya Sugi Nur sebagai sesama muslim harus menyatakan ujaran-ujaran yang baik, bukan ujaran kebencian. Ucapan Sugi Nur tidak mencerminkan umat Islam Indonesia yang moderat (tidak ekstrem kiri-kanan) yang selama ini dikenal selalu damai (wasathiyah).

“Alhamdulillah polisi melakukan langkah hukum, diproses hukum secara adil, apakah nanti bersalah atau tidak bersalah, nanti proses hukumlah yang menentukan,” tuturnya.

Senada, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU memberi dukungan penuh kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah menangkap Sugi Nur.

Sebelumnya, Sugi Nur ditangkap di kediamannya di daerah Pakis Malang Kabupaten, Jawa Timur pada Jumat (23/10/2020).

Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad mengatakan, Sugi Nur sering mengeluarkan pernyataan yang menyebar kebencian terutama kepada Nahdlatul Ulama (NU).

“Nur Sugi sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU,” ujar Rumadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).

Menurutnya, apa yang dilakukan Sugi Nur sama sekali tidak mencerminkan ahlakul karimah sebagai seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang.

“Umat Islam perlu berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama,” katanya.

Dikatakan Rumadi, apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga harmoni masyarakat.

“Sesuatu yang perlu kita apresiasi bersama. Untuk itu, Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Nur Sugi,” tuturnya.

Lakpesdam PBNU berpandangan bahwa seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Sugi Nur, tapi juga pihak yang meproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud.

“Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penagakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu,” pungkasnya.(dakwahnu)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda