![]() |
Dokumen: Acara pernikahan salah satu Keluarga Besar Ribathul Qur'an Wardatul Ishlah Kota Malang Jawa Timur, Sabtu (05/09/2025) |
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang...” (QS. Ar-Rum: 21).
Di era society 5.0, perkembangan teknologi dan informasi memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam pernikahan. Masyarakat dituntut mampu menyeimbangkan nilai-nilai syariat Islam dengan kemajuan teknologi agar makna pernikahan tetap terjaga. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Niat dan Tujuan Pernikahan
Dalam Islam, pernikahan bukan hanya sekadar penyatuan dua insan, tetapi juga ibadah dan sarana menjaga kehormatan diri. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu menikah, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Di era 5.0, penting bagi pasangan untuk meluruskan niat pernikahan demi mencari ridha Allah, bukan hanya karena tren, gaya hidup, atau tuntutan media sosial.
2. Tantangan Pernikahan di Era 5.0
Perkembangan teknologi membawa dampak positif sekaligus tantangan bagi kehidupan rumah tangga:
- Gaya hidup digital membuat pasangan lebih mudah saling terhubung, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah seperti perselingkuhan online.
- Budaya hedonisme dan konsumtif dapat menggeser makna kesederhanaan dalam pernikahan.
- Eksposur media sosial seringkali membuat pernikahan dipandang sebagai ajang pamer, bukan ibadah.
3. Memanfaatkan Teknologi Sesuai Syariat
Teknologi di era 5.0 seharusnya menjadi sarana mempermudah, bukan menjerumuskan. Misalnya:
- Aplikasi taaruf berbasis syariah yang memfasilitasi pertemuan calon pasangan secara aman.
- Konseling pernikahan online untuk memperkuat kesiapan mental dan spiritual.
- Pendidikan keluarga digital yang mengajarkan nilai-nilai Islam dalam mengasuh anak di era modern.
4. Mempertahankan Nilai-Nilai Islami
Walau teknologi berkembang, prinsip-prinsip syariat tidak boleh diabaikan:
- Menjaga akad nikah sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.
- Mengutamakan mahar yang sederhana dan tidak memberatkan.
- Menjaga hak dan kewajiban suami istri sesuai Al-Qur’an dan hadis.
- Menjaga privasi rumah tangga dan tidak berlebihan menampilkannya di media sosial.
5. Peran Masyarakat dan Keluarga
Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga sakralitas pernikahan di era 5.0:
- Memberikan edukasi tentang pernikahan islami sejak dini.
- Menghindari budaya pesta pernikahan yang berlebihan.
- Mendorong generasi muda untuk mempersiapkan pernikahan dengan matang, baik dari sisi agama, psikologi, maupun finansial.
Kesimpulan
Di era society 5.0, kemajuan teknologi harus disikapi bijak agar tidak menggeser nilai-nilai pernikahan dalam Islam. Pernikahan tetaplah ibadah, jalan untuk menjaga kehormatan, serta sarana membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Dengan memadukan syariat Islam dan pemanfaatan teknologi secara tepat, masyarakat dapat menjalani kehidupan berumah tangga yang harmonis dan diridhai Allah ﷻ. (Zain)