CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko) mulai menindaklanjuti pelaporan PCNU Kota Cirebon terkait kasus penghapusan kata khilafah saat pembacaan ikrar kesetiaan pada Pancasila dan NKRI. Saat ini Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan bahwa sudah mengeluarkan surat Perintah Penyelidikan bernomor B/365/VII/2020/Reskrim, untuk menindaklanjuti laporan Lakpesdam PCNU Kota Cirebon. “Ia benar,” jawabnya singkat melalui pesan singkat, Selasa (14/7).
Sementara itu, Ketua Lakpesdam PCNU Kota Cirebon Ibas melalui rilis yang diterima radarcirebon.com menyambut baik komitmen Polres Cirebon Kota yang menindaklanjuti laporan PCNU Kota Cirebon. Hal tersebut bukti kemitraan antara Polri dan NU dalam menjaga NKRI.
PCNU menyatakan bahwa pelaporan merupakan ketentuan hukum yang sah dan legal. PCNU tidak ingin terjadi gejolak di masyarakat akibat kejadian di Gedung Dewan kemarin.
“Semoga hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. Kita cegah kegaduhan dengan membuat laporan sebagai sikap resmi PCNU Kota Cirebon. Jika ada upaya-upaya lain dari siapa pun yang mengatasnamakan NU kota Cirebon maka itu adalah oknum dan rombongan pencari keuntungan,” ujarnya. (rdh)
Sumber: Radar Cirebon
www.hwmi.or.id
PECAT BUPATINYA
ReplyDelete👍👍
ReplyDeleteusit sampai tuntas
ReplyDeleteMantap.....
ReplyDeleteTangkap orang2nya yg ingin kata khilafah di hapus.
Ini sama saja menghianati ideologi Pancasila
ReplyDeleteIni sama saja menghianati ideologi Pancasila
ReplyDelete