Ketum Dan Rais Aam PBNU Temui Wapres, Serahkan 8 Rekomendasi UU Cipta Kerja - HWMI.or.id

Friday 16 October 2020

Ketum Dan Rais Aam PBNU Temui Wapres, Serahkan 8 Rekomendasi UU Cipta Kerja

 Ketum dan Rais Aam PBNU Temui Wapres, Serahkan 8 Rekomendasi UU Cipta Kerja

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) KH. Said Aqil Siroj dan Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar menemui Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin di rumah dinasnya Jakarta, Kamis (15/10/2020) malam untuk mendiskusikan beberapa persoalan aktual, termasuk Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam pertemuan tersebut, Kiai Said Aqil menyerahkan draf rekomendasi yang berisi delapan poin terkait kiritik terhadap UU Cipta Kerja tersebut.

Rais Aam PBNU dan Ketum PBNU menemui Wapres RI di rumah dinasnya.

“Masih banyak catatan yang kami kritisi, kritik lho ya, bukan berarti kami menentang, tapi kritik. Hal yang masih belum berpihak pada rakyat, antara lain soal tambang, kontrak (pekerja lepas) yang tidak dibatasi. Jadi kami juga secara resmi sampaikan delapan poin,” kata Kiai Said usai pertemuan di Jakarta, Kamis malam.

Menurut warga NU, UU Cipta Kerja bersifat eksklusif, elitis, dan tidak berpihak kepada rakyat kebanyakan. UU ini juga kurang disosialisasikan dan kurang terbuka terhadap masukan masyarakat. Oleh karena itu, PBNU mendesak pemerintah untuk melakukan komunikasi dan dialog terbuka dengan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dalam menerjemahkan UU Cipta Kerja tersebut dalam berbagai regulasi turunannya.

“Jadi bagaimana supaya ini terbangun persepsi yang positif, bahwa UU ini betul-betul demi rakyat, pro-rakyat, pro-buruh, pro-grassroot. Jadi jangan kelihatan elitis, kelihatan eksklusif dan politis,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Wapres, Kiai Masduki Baidlowi yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan, Wapres Ma’ruf meminta PBNU ikut mendinginkan suasana yang tegang terkait pengesahan UU Cipta Kerja.

“NU diminta untuk menampung berbagai hasil rekomendasinya dan diharapkan juga NU dapat ikut mendinginkan suasana,” kata Masduki melalui sambungan telepon dari Jakarta, Kamis malam.

Wapres juga mempersilakan PBNU untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap UU tersebut apabila usulan dari PBNU tersebut dirasa sulit diadopsi melalui peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres) maupun regulasi lainnya.

“Kata Wapres, ada dua solusi yang diberikan; pertama, kalau masih bisa diadopsi lewat PP, maka itu akan diadopsi lewat PP, maka mana konsepnya? Saya (wapres) terima. Tetapi, kalau misalnya tidak bisa, maka ajukan saja judicial review,” ujarnya. (Ahn/dakwahnu)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda