Hoaks Muncul Pasca-Pembatalan Haji 2021: Mulai Kuota sampai Dana Haji
Oleh: Muhammad Faizin
Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021. Hal ini didasarkan atas pertimbangan keselamatan jamaah haji di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda. Keputusan ini juga karena ketidakpastian kuota haji serta belum adanya panduan resmi Pemerintah Arab Saudi tentang pelaksanaan ibadah haji tahun 2021. Keputusan pemerintah ini mendapat dukungan dan dinilai tepat oleh beberapa kalangan di antaranya dari DPR RI melalui Komisi VIII, Majelis Ulama Indonesia, dan ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah.
Namun seiring dengan keputusan ini, kesalahpahaman dan pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta pun muncul dan menyebar melalui berbagai media khususnya media sosial. Berita bohong atau hoaks pun menyebar terkait peniadaan misi haji Indonesia yang memang bagi sebagian kalangan menjadi kebijakan yang tidak populer bagi pemerintah dan bisa memicu reaksi serta kritik publik.
Izin Penerbangan 11 Negara Hoaks tersebut di antaranya terkait dengan kuota haji yang hanya diberikan pada 11 negara. Untuk diketahui, sampai dengan pengumuman pembatalan haji oleh pemerintah Indonesia, Arab Saudi belum mengumumkan secara resmi negara mana saja yang mendapatkan kuota haji tahun 2021.
Dilansir dari laman Saudi Press Agency (SPA), diizinkannya 11 negara tersebut bukan terkait dengan kuota haji, namun terkait dengan izin masuknya pendatang melalui penerbangan ke Arab Saudi. Perizinan penerbangan yang berlaku mulai 30 Mei 2021 ini diperuntukkan bagi negara yang terlihat baik dari sisi stabilitas dan efektivitas dalam mengontrol pandemi Covid-19.
11 negara tersebut yakni Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Protugal, Inggris, Swedia, Swiss, Prancis, dan Jepang. Sebelumnya Arab Saudi juga telah membuka penerbangan Internasional pada 17 Mei 2021 dengan pengecualian dari 20 negara yakni Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Pakistan, Brazil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swis, Prancis, Lebanon, Mesir, India, dan Indonesia.
Hutang pada Arab Saudi
Hoaks selanjutnya adalah terkait batalnya keberangkatan jamaah haji tahun 2021 karena Indonesia memiliki hutang ke Arab Saudi.
Hal ini dengan tegas dibantah oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan menyebut bahwa informasi itu 100 persen hoaks. Menag meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan kabar hoaks karena pemerintah Indonesia tidak pernah memiliki masalah utang dengan Pemerintah Arab Saudi. Hoaks hutang yang dihembuskan ini terkait utang akomodasi para jamaah haji yang belum dibayarkan.
"Indonesia tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu 100 persen hoaks atau berita sampah semata. Tidak usah dipercaya," kata Menag dalam konferensi pers, Kamis (3/6).
Dalam informasi hoaks juga menyebutkan bahwa dana haji dipakai untuk penguatan rupiah dan membangun infrastruktur seperti jalan tol. Hoaks ini sebenarnya bukan hanya kali ini saja muncul. Pada musim haji 2020, hoaks ini sudah beredar dan sudah diklarifikasi oleh pihak terkait. Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan bahwa para jamaah haji tidak perlu khawatir terhadap dana hajinya. "Dana haji sangat aman, aman, dan aman," ujar Yandri saat hadir pada Koferensi Pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021M, Kamis (3/6) yang disiarkan di Channel Youtube Kemenag RI dan dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, Jl MH Thamrin, No 6, Jakarta.
Provokasi tuntut pemerintah Selain hoaks, informasi provokatif terkait haji pun dihembuskan dan menjadikan keresahan di tengah masyarakat. Di antaranya dengan menyebutkan bahwa kegagalan jamaah haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci karena ketidakmampuan pemerintah melakukan diplomasi dan lobi. Atas hal ini pemerintah patut dituntut.
Provokasi ini dibumbui dengan informasi keberhasilan Malaysia menambah kuota jamaah haji sebanyak 10.000 orang saat Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yasin bertemu dengan Mahkota Arab Saudi Mohamed Salman pada Maret 2021 lalu. Padahal jelas dalam pernyataan Perdana Menteri Malaysia yang dilansir laman Antara bahwa penambahan kuota tersebut disetujui jika keadaan pandemi Covid-19 sudah hilang dan pulih sepenuhnya. Artinya, Arab Saudi tidak memberikan kuota 10.000 tersebut dalam haji di masa pandemi ini.(NU Online)