MAKI Laporkan Jaksa KPK Pembawa Bendera Mirip HTI ke Jamwas - HWMI.or.id

Tuesday 5 October 2021

MAKI Laporkan Jaksa KPK Pembawa Bendera Mirip HTI ke Jamwas

Foto bendera HTI di KPK. ©2021 Merdeka.com

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menaruh bendera yang mirip dengan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dikutip dari suaraislam.co, “Bahwa atas polemik bendera tersebut, patut diduga jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut patut diduga telah melanggar kode etik jaksa dan diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Senin (4/10/2021) seperti dikutip dari tribunnews.com.

MAKI meminta Jamwas Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berdasarkan kode etik jaksa, PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, Sumpah Jabatan, UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.

“Meskipun dugaan jaksa yang sedang bertugas di KPK, namun Jamwas Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik jaksa di mana pun bertugas,” ujar Boyamin.

KPK menyatakan jaksa yang membawa bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok atau organisasi terlarang sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang perbuatannya.

Sebelumnya, mantan Satuan Pengamanan KPK bernama Iwan Ismail jadi sorotan terkait dengan dipecatnya sebagai anggota Pamdal karena memotret bendera mirip organisasi terlarang HTI di gedung KPK.

Foto bendera tersebut ada di salah satu lantai gedung merah putih KPK yang dianggal Iwan Ismail merupakan bendera HTI

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda