Viral Kabar Abdul Somad Dideportasi, KBRI Ungkap Fakta yang Sebenarnya - HWMI.or.id

Tuesday 17 May 2022

Viral Kabar Abdul Somad Dideportasi, KBRI Ungkap Fakta yang Sebenarnya

Instagram/@ustadzabdulsomad_official

Viral Kabar Abdul Somad Dideportasi, KBRI Ungkap Fakta yang Sebenarnya

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengonfirmasi jika Abdul Somad (UAS) bukan dideportasi, melainkan ditolak masuk ke negara itu.

Dikutip dari suaraislam.co, KBRI Singapura menegaskan Abdul Somad tidak dideportasi oleh pihak imigrasi Singapura, melainkan ditolak masuk karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari kepada ANTARA saat dihubungi di Batam, hari ini.

Ratna menjelaskan peristiwa itu terjadi pada saat UAS sedang melakukan pengecekan paspor di pintu masuk imigrasi di Tanah Merah, Singapura.

“Jadi belum masuk ke Singapura dan izin masuknya ditolak,” kata Ratna.

Baca juga: https://www.hwmi.or.id/2022/05/densus-88-antiteror-polri-ringkus-24.html

Ratna mengaku setelah mendengar kabar tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura.

“Itu yang disampaikan oleh Imigrasi Singapura, karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura,” ucapnya.

Terkait alasannya, Ratna menyebutkan bahwa pihak imigrasi Singapura tidak menjelaskan terkait alasan kenapa UAS ditolak masuk ke Singapura.

“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Jadi hal yang sama dilakukan oleh pihak imigrasi Singapura, bahwa jika tidak dianggap memenuhi kriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk,” ucap Ratna.

Pengertian deportasi itu, kata Ratna, lebih kepada apabila orang tersebut sudah masuk ke Singapura lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asal ya.

Baca juga: https://www.hwmi.or.id/2022/05/tidak-disyariatkan-tapi-kalau-dilakukan.html

“Jadi ini belum masuk ke Singapura lalu ditolak izin masuk ke Singapura,” katanya.

Sedangkan istri dan anak UAS yang juga ikut dipulangkan, Ratna mengatakan bahwa Ustaz Abdul Somad tidak dapat izin masuk maka keluarganya mengikuti.

“Karena ini rombongan keluarga dan UAS kepala keluarga, otomatis kan semuanya ikut. Memang kami pahami hal itu, namun klarifikasi dari pihak imigrasi hanya ditolak izin masuknya dari Singapura bukan sudah berada di Singapura lalu dipulangkan,” tuturnya.

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda