![]() |
Dokumen : KH. Hamid Manan Ketua Syuriah MWC NU Lowokwaru |
Malang Kota- KH Hamid Manan Ketua Syuriah MWCNU Lowokwaru memberikan Maudhoh Hasanah saat Kegiatan pemberian zakat mal dari MS Glow by Little Lidya dan kerjasama Takmir dan JPZIZ Masjid Jami Roudlotul Jannah Tasikmadu Lowokwaru Kota Malang, Sabtu (23/03/2025).
Kyai Manan menyampaikan, Amil Zakat dan Panitia Zakat masyarakat harus paham serta Perbedaan yang mengandung konsekuensi hukum dalam Islam (fiqh).
"Amil Zakat, dibentuk secara resmi oleh Basnaz/LAS, mewakili pemerintah dan disebutkan dalam Al-Quran sedangkan Panitia Zakat tidak disebutkan dalam Al-Quran, konsekuensi hukum bisa berakibat tidak sahnya Zakat, bahkan dunia-akhirat akan dipertanggungjawabkan", tegas Kyai Manan.
LazisNU-JPZIZ NU memiliki peran penting dalam meresmikan Panitia-panitia masjid yang selama ini terbentuk secara swadaya dari Masyarakat sehingga menjadi Amil Zakat dan SAH baik secara agama maupun pemerintah.
Dilansir melalui NU online, Perbedaan status keduanya ini berimplikasi pada proses penyaluran zakat fitrah :
(1). Zakat yang diserahkan kepada Amil sudah dianggap sah secara hukum, meskipun Amil belum menyerahkannya kepada mustahiq. Sementara itu, zakat yang diserahkan kepada panitia zakat dianggap sah jika panitia zakat telah menyerahkannya kepada mustahiq.
(2). Jika Amil menyerahkan zakat muzakki setelah Idul Fitri, maka zakat muzakki tetap sah karena status amil wakil dari mustahiq dan juga berstatus sebagai mustahiq. Jika panitia zakat menyerahkan zakatnya muzakki setelah Idul Fitri, maka zakat muzakki tidak sah, sehingga muzakki dianggap tidak menunaikan zakat fitrah.
(3). Seandainya Amil keliru dalam pendistribusian zakat kepada orang yang tidak berhak menerima zakat, maka zakat si Muzakki tetap sah karena status Amil juga seorang mustahiq, sehingga Muzakki sudah dianggap menyerahkan zakatnya kepada si mustahiq (Amil). Sedangkan, Jika Panitia zakat keliru dalam pendistribusian zakat, maka zakat dari Muzakki tidak sah, sehingga sang Muzakki wajib mengeluarkan zakatnya lagi.
(4). Amil boleh mempergunakan dana zakat untuk biaya operasional pengelolaan dana zakat yang diambil dari dana zakat yang merupakan bagian dari Amil atau dari bagian Fi Sabilillah. Sedangkan, Panitia zakat tidak boleh mempergunakan dana zakat untuk operasional pengelolaan zakat.