Masalah Jeda Dalam Ijab Qabul - HWMI.or.id

Friday, 16 May 2025

Masalah Jeda Dalam Ijab Qabul

Salah paham soal ijab Qabul yang dikira harus langsung tanpa jeda sama sekali selalu memakan korban. Penjelasan Imam Nawawi bahwa kalau hanya jeda bernafas atau menelan ludah tidak masalah, sering dianggap bahwa batasan jeda yang diperbolehkan hanya sekali tarik nafas atau menelan ludah. Itu pemahaman yang salah besar sebab Imam Nawawi hanya menyebutnya sebagai salah satu contoh jeda yang diperbolehkan, bukan sebagai batasan kaku.

Kali ini pernikahan Luna Maya yang jadi sasaran disangka tidak sah sebab ada jeda 4 detik antara ijab dan qabul. Ini menunjukkan banyak warga kita yang betul-betul salah paham soal ini.

Yang tidak sah itu kalau jeda lama, misalnya setelah ijab ternyata si pengantin pria malah bengong dengan tatapan kosong, atau malah nangis lama, atau malah pergi ke tempat lain. Itu baru lama namanya. Sudah jelas dalam kondisi tersebut si suami tidak niat untuk akad nikah sehingga dianggap tidak sah.

Demikian juga kalau setelah ijab, ternyata si suami tetiba bicara hal lain untuk mengalihkan topik, masih pergi kamar mandi, masih tidur dulu, atau masih ditinggal makan. Itu juga tidak sah sebab ada indikasi yang jelas terlihat bahwa dia tidak niat untuk melanjutkan akad atau masih ragu.

Kalau hanya berhenti bernafas 4 detik, tidak ada satu pun urf yang menganggap 4 detik sebagai lama. Mulai kapan 4 detik dianggap lama? Jangankan 4 detik, andai setelah ijab pengantin pria masih tersenyum gembira lalu menoleh ke pengantin wanita lalu memicingkan satu matanya sambil menyeringai baru mengucap qabul, dan itu akan lebih dari 4 detik, maka tetap sah sebab tidak ada indikasi dia ragu, berpaling atau menolak.

Harus diketahui juga, akad nikah tidak ada bedanya dengan akad lain, jadi syarat ini berlaku juga bagi akad jual beli, sewa, kerjasama dan lainnya. (Lihat di al-Aziz Syarh al-Wajiz karya Imam Rafi'i). Dengan demikian, batasannya juga sama.

Anehnya hanya di bab nikah masyarakat kita bisa salah paham, sedangkan di akad jual beli dan lainnya santai-santai saja tidak mengharuskan tanpa jeda sama sekali, dan yang santai ini yang benar. Misalnya penjual bilang "saya jual barang ini seharga seratus ribu, tunai" lalu pembeli dengan gembira berkata "Alhamdulillah akhirnya terkabul memiliki barang ini" lalu dia bilang "saya jadi beli dengan harga tersebut secara tunai", maka akadnya tetap sah.

Intinya, seperti dijelaskan oleh Imam al-Juwaini dalam Nihayat al-Mathlab (XII, 182), kalau jedanya lama dengan batasan hingga menunjukkan bahwa pengantinnya berpaling dari akad (i'radl al-qabil), dia lupa, lalai atau masih lama berpikir, maka akadnya terputus sehingga tidak sah. Kalau jedanya sebentar dan tidak menunjukkan indikasi tersebut, maka tidak masalah.

Penulis : Gus AWA

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda