Penyerahan Sertifikat Wakaf Masjid Miftahul Huda dan Mushola Darul Hikmah: Langkah Nyata Menjaga Amanah Umat - HWMI.or.id

Friday, 31 October 2025

Penyerahan Sertifikat Wakaf Masjid Miftahul Huda dan Mushola Darul Hikmah: Langkah Nyata Menjaga Amanah Umat

 

Dokumen : Penyerahan Sertifikat Wakaf di Mushalla Darul Hikmah, 31 Oktober 2025
Kota Malang — Dalam suasana penuh keberkahan di malam Jumat Legi, 31 Oktober 2025, dilaksanakan penyerahan sertifikat wakaf Masjid Miftahul Huda dan Mushola Darul Hikmah yang berlokasi di Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kegiatan berlangsung usai salat Magrib hingga ditutup dengan salat Isya berjamaah di Mushola Darul Hikmah, Ranting Mojolangu Timur, dengan suasana khidmat dan penuh kekeluargaan.

Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus dan tokoh Nahdlatul Ulama setempat, antara lain:

  • Abah H. Ahmad Poernomo, Takmir Masjid Miftahul Huda sekaligus Ketua Ranting NU Mojolangu Tengah.

  • Bapak M. Kosim, Takmir Mushola Darul Hikmah, didampingi Ustadz Sholeh, Ketua Ranting Mojolangu Timur.

  • Sertifikat wakaf diterima secara resmi oleh KH. Khamid Manan selaku Nadzir dan Abah H. Muarib selaku Ketua LPW P, didampingi oleh Gus Ainun Najib, H. Rusdi (Ketua LazisNU Lowokwaru), serta Heru Pratikno (Wakil Tanfidziyah MWC NU Lowokwaru).

Dalam sambutannya, Abah H. Muarib menyampaikan bahwa proses rename dan penyerahan sertifikat wakaf ini merupakan langkah penting untuk menertibkan administrasi pengelolaan masjid dan mushola di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Dokumen : Penyerahan Sertifikat Wakaf Masjid Miftahul Huda Mojolangu, 31 Oktober 2025
“Sertifikat wakaf ini bukan sekadar dokumen, tetapi bentuk tanggung jawab agar pengelolaan tempat ibadah lebih tertib, dan agar para wakif tetap mendapatkan aliran pahala amal jariyahnya hingga akhir hayat,” ujarnya.

Sementara itu, KH. Khamid Manan menegaskan pentingnya legalisasi wakaf untuk mencegah penyalahgunaan aset masjid dan mushola di kemudian hari.

“Banyak kasus di luar sana, sertifikat yang masih atas nama pribadi justru disalahgunakan oleh ahli waris atau oknum untuk kepentingan pribadi, bahkan dijadikan jaminan utang. Inilah pentingnya penyerahan wakaf secara sah kepada nadzir yang amanah,” tegas beliau.

Hingga saat ini, LPW MWC NU Lowokwaru telah berhasil menyertifikatkan 125 lembaga wakaf, meliputi masjid, mushola, lembaga pendidikan seperti TK, dan sekolah Ma’arif NU.
Langkah ini menjadi wujud nyata semangat khidmah warga Nahdliyyin dalam menjaga amanah umat, sekaligus memperkuat konsolidasi dan kemandirian aset Nahdlatul Ulama di Kota Malang.

“Semoga ikhtiar ini terus menjadi bagian dari amal jariyah bersama, dan menjadi inspirasi bagi ranting-ranting NU lain dalam menata administrasi aset wakaf dengan lebih baik,” tutup Abah Muarib. (Heru)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda