Terkait unggahan oleh akun Facebook atas nama Ustadz Irkham Al-anjatani tentang judul Banser Mengepung Kantor PDIP, akhirnya berbuntut panjang dan masuk pada persoalan delik hukum. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Indramayu melaporkan akun tersebut ke Reskrim Polres Indramayu, Senin (29/6/2020).
Pelaporan langsung dilakukan oleh Ketua GP Ansor Kabupaten Indramayu, Edi Fauzi didampingi Lembaga Badan Hukum (LBH) GP Ansor dan ratusan anggota Banser mendatangi Mapolres Indramayu.
Edi Fauzi menegaskan bahwa akun atas nama Ustadz Irkham Al-anjatani telah berkali-kali menyudutkan dan memprofokasi warga NU.
"Postingan akun atas nama Ustadz Irkham Al-anjatani telah berkali-kali menyinggung perasaan Kader Ansor Banser, dan tulisan yang telah dibuat oleh akun tersebut berpotensi mengadu domba, apalagi hari ini sedang terjadi polemik nasional terkait isu pembakaran bendera PDI Perjuangan, maka hal ini dapat memicu kemarahan serta memecah belah dalam berbangsa dan bernegara," tutur Edi.
Oleh karenanya agar pemilik akun tersebut jera, pihaknya melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Lebih lanjut Edi Fauzi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melaporkan akun tersebut ke Polres Indramayu.
"Maka GP Ansor melaporkannya ke Polres Indramayu melalui Kanit dua Reskrim Polres Indramayu, dan saat ini proses secara hukum telah dilakukan, serta pelaporan ini adalah untuk meredam para kader dari PDIP, Ansor dan Banser agar tidak tersulut emosi serta main hakim sendiri," lanjutnya.
Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Indramayu Miftah Hariri yang ikut mengawal proses pelaporan mengaku telah mendisposisikan akun Facebook atas nama Ustadz Irkham Al-anjatani ke Polres Indramayu.
"Surat pengaduan laporan telah diterima oleh Polres dan menunggu hasil lanjutan dan telaah Undang-Undang IT, maka selama satu dua hari ini akan kami kawal dan melanjutkannya kepada proses hukum yang berlaku, karena unggahan akun atas nama Ustadz Irkham Al-anjatani ini telah menjadi isu nasional," jelasnya.
Pada hari yang sama, perwakilan Ansor bersama Banser sudah melakukan tabayun atau klarifikasi ke pemilik akun tersebut didampingi oleh pemerintah desa setempat.
Pemilik akun dengan nama asli Ilham Fahmi asal desa Anjatan kecamatan Anjatan kabupaten Indramayu yang ber KTP di Panjunan Lemahwungkuk kabupaten Cirebon mengaku dirinya telah melakukan kesalahan bahwa informasi tersebut hoax, dan menyadari bahwa apa yang diunggah soal Banser menyerang kantor PDI Perjuangan telah membuat keresahan.
"saya meminta maaf telah mengunggah pernyataan tersebut. Dan saya berjanji akan menghapus potingan tersebut, serta tidak akan mengulangi perbuatan itu," kata Ilham saat membacakan surat pernyataan permintaan maaf di hadapan para Banser Ansor Indramayu dan pemerintah desa setempat
(Cupkik.com)
www.hwmi.or.id
Ujung² nya materai 6000
ReplyDeleteBiasanya begitu.
DeleteMemalukan
TOLAK 6000
ReplyDeleteTOLAK 6000
TOLAK 6000