Mantan Pecandu Narkoba Maju Pilkada, PBNU Dorong KPU Patuhi Keputusan MK - HWMI.or.id

Wednesday 22 July 2020

Mantan Pecandu Narkoba Maju Pilkada, PBNU Dorong KPU Patuhi Keputusan MK



Ketua PBNU, KH. Marsudi Syuhud mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pecandu, pengedar, dan bandar narkoba menjadi calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020. Oleh sebab itu Kiai Marsudi mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan MK tersebut.

“KPU itu diperintah oleh undang-undang (UU) untuk melaksanakan UU itu. Bukan diperintah oleh DPR atau siapa pun. Diperintahnya oleh UU,” terang Kiai Marsudi, Rabu (22/7).

Kiai Marsudi mengapresiasi putusan MK tersebut dan meminta partai politik mematuhi apa yang sudah diputuskan oleh MK. Sebagai putusan tertinggi dan mengikat, partai politik harus mengusung calon kepala daerah yang tidak bertentangan dengan UU.

“Partai kan sudah tahu UU-nya kayak gitu. Wong yang bikin UU juga partai. Masa dia akan melawan begitu. Kalau sudah menjadi UU menurut saya tinggal dituruti, tinggal dilaksanakan. Yang melaksanakan ya yang diperintah oleh UU,” tegasnya.

Pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah, Jakarta itu berharap tidak ada mantan pengguna, pecandu, pengedar dan bandar narkoba menjadi calon kepala daerah pada pesta demokrasi lima tahunan yang akan datang.

“Harapannya, KPU bisa melaksanakan UU ini. Itu saja,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10/2016.

Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina. (Ahn)

www.hwmi.or.id

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda