Dua Ahli Diperiksa Terkait Dugaan Hina Ulama NU di Bangil Pasuruan
Foto file: Muhajir Arifin/detikcom
Penyelidikan kasus dugaan hina ulama NU di media sosial Facebook dilaporkan GP Ansor Cabang Bangil, Kabupaten Pasuruan. Polisi menghadirkan ahli untuk dimintai keterangan.
"Saat ini kami prosesnya pemeriksaan saksi ahli. Ada ahli bahasa dan ITE," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda, Minggu (23/8/2020).
Andrian memastikan penyelidikan kasus tersebut akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. "Perkembangan kasus akan kami sampaikan," terangnya.
Sebelum meminta keterangan ahli, polisi sudah memanggil 5 saksi. Tiga orang dari pihak pelapor dan dua dari terpapar.
Sebelumnya, GP Ansor Bangil, Kabupaten Pasuruan, melaporkan AH, warga Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. AH diduga melakukan penghinaan kepada ulama NU Habib Lutfi bin Yahya di Facebook.
Pihak GP Ansor Bangil mengaku akan terus mengawal kasus tersebut. Selain melaporkan seorang warga yang diduga menghina ulama NU, GP Ansor Bangil juga mendesak sebuah yayasan pendidikan di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ditutup.
Ansor mendesak Kemenag mencabut izin yayasan tersebut karena diduga terafiliasi dengan HTI. "Kita akan lapor ke Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan untuk diteruskan ke Kanwil ke Kemenag," kata Ketua GP Ansor Bangil, Kabupaten Pasuruan, Saad Muafi, Sabtu (22/8/2020).
Sumber: Detikcom
www.hwmi.or.id