Tidak Bisa Ngaji, Sugi Nur Jadi Makmum Salat Jamaah di Mabes Polri
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Sugi Nur Raharja alias Sugi Nur, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Di sela pemeriksaan, penyidik memberikan kesempatan Sugi Nur untuk menunaikan ibadah salat magrib.
Tersangka Sugi Nur Rahardja alias Sugi Nur khusyuk menjadi makmum shalat magrib berjamaah di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Sugi Nur menunaikan shalat berjamaah dengan penyidik. Shalat berjamaah ini diimami oleh seorang penyidik Bareskrim yang mengenakan seragam biru dongker bertuliskan Siber Polri pada bagian punggungnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menuturkan pemeriksaan kembali dilanjutkan usai Sugi Nur menunaikan salat dan menyantap makanan.
“Tadi azan, kami istirahat sebentar dari pemeriksaan. Kami berikan tersangka waktu ishoma (istirahat, salat, makan) yang merupakan hak tersangka,” kata Brigjen Slamet.
Sugi Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober dini hari dini hari. Dari kediamannya, Sugi Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Sugi Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Sugi Nur Alias Sugi Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri, demikian Pikiran-rakyat.com kutip dari Antara.
Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan Sugi Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Kini Sugi Nur berstatus tersangka. Slamet menambahkan bahwa keputusan menahan atau tidak Sugi Nur ditentukan dalam 1×24 jam usai penangkapan.
(Suara Islam)