Terduga pelaku seruan awal azan 'hayya alal jihad' ditangkap Bareskrim Polri. Polisi menyita handphone hingga peci putih dari terduga penyeru awal azan 'hayya alal jihad' ini.
"Barang bukti 1 buah handphone berwarna merah, 1 kemeja lengan panjang warna putih, 1 tutup kepala peci warna putih, 1 sarung kain," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).
Terduga pelaku penyeru awal azan 'hayya alal jihad' berusia 22 tahun ini diamankan Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pukul 02.45 WIB tadi di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat. Dia diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum. Terduga pelaku penyeru awal azan 'hayya alal jihad' ini ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.(News Detik.com)