Jelang Ramadhan, KPI Hanya Izinkan TV Dan Radio Tampilkan Dai Washatiyah - HWMI.or.id

Tuesday 23 March 2021

Jelang Ramadhan, KPI Hanya Izinkan TV Dan Radio Tampilkan Dai Washatiyah

 Jelang Ramadan, KPI Hanya Izinkan TV dan Radio Tampilkan Dai Wasathiyah


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran baik televisi maupun radio untuk menampilkan pendakwah dari organisasi terlarang. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan siaran pada bulan Ramadan.

Dalam poin enam huruf d surat edaran itu, KPI menekankan pendakwah yang ditampilkan harus sesuai standar Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, KPI menekankan para pendakwah yang diundang harus menjunjung Pancasila.

“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah yang kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila”, seperti dikutip dari SE KPI Nomor 2 Tahun 2021, Selasa (23/3).

KPI tak merinci daftar organisasi terlarang yang dimaksud. Namun, Komisioner KPI Irsal Ambia membenarkan saat media CNN Indonesia menyebut Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).


Irsal menyampaikan aturan ini dibuat untuk mencegah polemik. KPI ingin acara dakwah di bulan Ramadan mendidik masyarakat, bukan justru menimbulkan kontroversi.

“Ini bulan puasa, bulan Ramadan. Supaya menghindari polemik, maka kami susun poin seperti itu,” ujar Irsal saat dikutip CNNIndonesia.

Irsal menyarankan lembaga penyiaran berkonsultasi dengan MUI sebelum mengundang pendakwah sehingga, dai yang tampil sesuai surat edaran KPI.

Dia menyebut KPI akan bekerja sama dengan MUI untuk memantau lembaga penyiaran selama Ramadan. Bahkan, mereka akan memberi sanksi jika acara dakwah mengundang dai dari organisasi terlarang.

“Ada klarifikasi dan sebagainya, kalau memang itu terbukti, ya kita akan ambil tindakan”, tuturnya. (red)

(Dakwahnu.id)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda