MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan - HWMI.or.id

Thursday 18 March 2021

MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan

 MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan

Ilustrasi, Wapres Maruf Amin saat disuntik vaksin Sinovac dosis pertama. (Dok KIP-Setwapres)


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait vaksin COVID-19. Dalam fatwa Nomor 13 Tahun 2021, MUI menyatakan vaksinasi COVID-19 yang dilakukan di siang hari saat bulan Ramadhan tak membatalkan puasa.

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/3/2021).

MUI juga merekomendasikan agar pelaksanaan vaksinasi Corona di bulan Ramadhan tetap memperhatikan keadaan umat Islam yang tengah menjalankan puasa.

Penyuntikan vaksin di siang hari saat bulan Ramadhan diperbolehkan, dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.


“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” tulis Asrorun.

Jika khawatir timbul efek samping pasca vaksinasi karena kondisi yang lemah saat berpuasa, maka MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.

Fatwa ini diharapkan menjadi panduan bagi umat Islam agar dapat melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

(Suara Islam)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda