Pakar Ushul Fikih: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan - HWMI.or.id

Tuesday 23 March 2021

Pakar Ushul Fikih: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan

 Vaksin AstraZeneca boleh digunakan



Kantor berita "Associated Press" melaporkan bahwa perusahaan2  yg memproduk Vaksin Corona termasuk perusahaan Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca menyampaikan komfirmasi  bahwa Vsksin2 baru untuk firus Corona tidak mengandung unsur babi dan berstatus halal.


Di pihak lain, ilmuwan kimia mengatakan bahwa tripsin hewan yg diproses untuk menjadi Vaksin telah mengalami perubahan kimia. Yakni perubahan yg menghasilkan jenis dan sifat materi yg berbeda dari zat semula. Di dalam ilmu fiqh, perubahan sperti ini dikenal dg istilah istihalah (استحالة).


Di kalangan fuqaha (ahli fiqh) terjadi perbedaan pendapat tentang istihalah. Sebagian mereka berpendapat bahwa semua benda najis termasuk anjing dan babi bisa  menjadi suci dengan istihalah, sementara yg lain berpendapat bahwa istihalah hanya dapat menyucikan kulit bangkai selain kulit anjing dan babi dg cara disamak, dan khomer ketika berubah menjadi cuka.


Sejatinya kita lebih memilih mengikuti pendapat yg kedua tentang istihalah karena itu lebih berhati-hati dan sekaligus kita terlepas dari kontrofersi (الخروج من الخلاف مستحب)


Namun pendapat yg pertama bisa menjadi jalan keluar ketika kita sedang dalam himpitan situasi dan kondisi seperti saat ini. Itu mungkin maksud dari pernyataan bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah rahmah (اختلاف أمتي رحمة)


والله أعلم.


(KH. Afifuddin Muhajir)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda