Kemenag Nilai Larangan Restoran Buka Selama Ramadhan Diskriminatif - HWMI.or.id

Monday, 19 April 2021

Kemenag Nilai Larangan Restoran Buka Selama Ramadhan Diskriminatif

 Kemenag Nilai Larangan Restoran Buka Selama Ramadan Diskriminatif

 


Kementerian Agama (Kemenag) menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan berlebihan dan diskriminatif.


Tak hanya melarang, rumah makan yang bersangkutan juga bisa dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta. Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.


Menurutnya, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha. Apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.


“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Juru Bicara Kemenag, Abdul Rochman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/4/2021).

 

Dia menegaskan, larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut juga melanggar hak asasi manusia, terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.


Secara hukum, kata Adung, Himbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


(Suara Islam)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda