Koperasi Syariah 212 Rugikan Ratusan Orang, Begini Modusnya! - HWMI.or.id

Monday 3 May 2021

Koperasi Syariah 212 Rugikan Ratusan Orang, Begini Modusnya!

 Koperasi Syariah 212 Rugikan Ratusan Orang, Begini Modusnya!

Oleh: rizaldhani

Salah satu 212 Mart di Kota Samarinda.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo melakukan pelaporan secara resmi ke Polresta Samarinda pada hari ini, Jumat (30/4/2021). Laporan dilayangkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang dilakukan oleh Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda.

Tim kuasa hukum LKBH Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana, saat ditemui awak media mengatakan pelaporan secara resmi ke kepolisian dilakukan terhadap 4 orang pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart yang berinsial Pn, RJ, HB, dan Ms.

“Kami lakukan pelaporan resmi secara tertulis berupa adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana Investasi serta penghimpunan dana secara ilegal,” ujar I Kadek Indra.

Melansir selasar.co, dirinya mengungkapkan, berawal dari tahun 2018 beredar sebuah tautan WhatsApp ajakan untuk mendirikan sebuah usaha Toko 212 Mart di Samarinda. Pembentukan toko dilakukan dengan metode pengumpulan dana investasi masyarakat secara terbuka dengan melakukan transfer minimal Rp500 ribu hingga maksimal Rp20 juta.


Upaya itu berhasil mengumpulkan investasi dengan total dana sebesar Rp 2 miliar lebih. Dengan menjanjikan benefit, maka terbentuklah secara bertahap 3 unit toko 212 Mart yang berdiri di kawasan Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, serta di Jalan Gerilya. Diketahui pula ada seorang investor yang ikut memberikan suntikan dana hingga ratusan juta rupiah.

“Modusnya koperasi. Namun ternyata tidak mempunyai legal standing yang jelas untuk melakukan penghimpunan dana,” papar I Kadek Indra.

Pun diketahui, keempat terlapor melakukan rayuan terhadap investor dengan cara mengatakan adanya legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda. Tak hanya itu, para investor diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan sertifikat berlogo Koperasi Syariah Samarinda yang sebenarnya tidak pernah ada.

Setelah berjalan 2 tahun, tiba-tiba pada bulan Oktober 2020 dikabarkan muncul permasalahan gaji karyawan yang menunggak dan tak terbayarkan serta UMKM yang melakukan penitipan barang di toko tersebut juga tidak dibayar.

2 Tim Kuasa Hukum LKBH Lentera Borneo saat melakukan rilis dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Koperasi Syariah 212 Samarinda.

“Tiga toko tersebut kini telah tutup secara permanen pada November 2020 dikarenakan sudah tidak adanya karyawan dan UMKM menaruh barang lagi di situ,” kata I Kadek Indra.

Mengetahui hal tersebut, para investor pun menpertanyakan ditutupnya secara bertahap ketiga 212 Mart itu. Namun, keempat terlapor menjelaskannya dengan alasan dampak dari pandemi Covid-19 dan kurangnya minat berbelanja di toko tersebut. “Sejumlah pertemuan dan penyelesaian permasalahan telah ditempuh berkali-kali bersama pengurus koperasi dan investor, namun diketahui tidak ada jawaban penyelesaian yang jelas hingga saat ini,” tutur I Kadek Indra.

“Total investor kurang lebih sebanyak 400 orang, namun baru 26 orang saja yang meminta bantuan kita untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya.

I Kadek Indra menjelaskan pelaporan itu untuk meminta pertanggungjawaban secara jelas tentang pengelolaan 212 Mart dari tahun 2018 hingga tahun 2020 serta meminta pengurus koperasi agar dapat mengembalikan dana investasi para investor secara penuh.

“Untuk proses kita serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Kita juga akan berkoordinasi, berharap dalam waktu dekat ini ada tindakan dan upaya yang bisa dilakukan terkait permasalahan ini,” tutup I Kadek Indra.

(Suara Islam)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda