Astaghfirullah! Ngaku Nabi ke-28, Pimpinan Pusdiklat Dai Bandung Diamankan Polisi - HWMI.or.id

Friday 25 June 2021

Astaghfirullah! Ngaku Nabi ke-28, Pimpinan Pusdiklat Dai Bandung Diamankan Polisi

 Astaghfirullah! Ngaku Nabi ke-28, Pimpinan Pusdiklat Dai Bandung Diamankan Polisi

(Foto tangkapan layar Instagram)

Seorang pria berinisial R, Pemimpin Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Dai, membuat heboh Kota Bandung. Dia mengaku sebagai nabi ke 28 dan membuat sejumlah orang marah dan mendatangi tempat Pusdiklat Dai yang berada di Keluraan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. karena dianggap mengada-ngada dan juga sesat.

Di kutip dari SuaraIslam.co Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Buahbatu Edi Juhendi. Edi membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, pihak polisi dan MUI tingkat kecamatan sudah menggelar pertemuan. Meski belum keluar fatwa secara resmi, kata Edi, MUI menyatakan lembaga yang dipimpin lelaki itu diduga kuat mengajarkan aliran sesat.

Aparat polisi kini mengamankan sejumlah pengurus yayasan Pusdiklat Dai di Bandung yang pimpinannya mengaku nabi. Polisi tengah mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.

“Kita juga berkoordinasi dengan temen-temen muspika yang ada kecamatan Buahbatu dan kita koordinasi dengan sekretaris MUI Jabar untuk kita dibantu dalam artian kalau memang ini nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama, tentu saja kita akan berproses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).


Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang pengurus. Ke delapan pengurus tersebut terdiri dari ketua yayasan, wakil ketua, humas dan pengurus utama.

“Seluruhnya sudah kita mintai keterangan tinggal kita mintai keterangan dari saksi pelapor yang lain. Salah satu pelapornya merupakan mantan jemaahnya ya, jemaah yayasan ini untuk kita mintai keterangan sambil kita mengumpulkan barang bukti, apakah bisa kita kenakan pasal 165 A atau penistaan agama ya nanti kita akan berproses sesuai ketentuan hukum dan kita profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu, akan kita proses sesuai ketentuan hukum,” tutur Adanan.

(hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda