Berikut Pernyataan Dubes Pelayan Dua Kota Suci Terkait Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021 - HWMI.or.id

Friday 4 June 2021

Berikut Pernyataan Dubes Pelayan Dua Kota Suci Terkait Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021

 Berikut Pernyataan Dubes Pelayan Dua Kota Suci Terkait Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021

Duta Besar Pelayan Dua Kota Suci untuk Republik Indonesia, Essam bin Ahmed Abid Althaqafi memberitahukan bahwa pemberitaan yang menukil pernyataan Dr. Ir. Sufini Dasco Ahmad, S.H., M.H., dan DR. TB. H. Ace Hasan Syadzily yang menyebutkan bahwa Indonesia tidak memperoleh kuota haji pada tahun 2021 itu tidaklah benar.

Dubes Essam menjelaskan bahwa berita-berita tersebut tidak dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi. Beliau menyebut, hingga saat ini otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Sudi belum mengeluarkan instruksi apapun.

“Otoritas yang berkompeten di Kerajaan hingga saat ini belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun ini, baik bagi para jamaah haji Indonesia atau bagi jamaah haji lainnya dari seluruh negara di dunia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/21).

Atas hal itu, Duta Besar Essam berharap agar dapat diberikan kesempatan untuk menjelaskan fakta-fakta sebenarnya dan melakukan komunikasi dengan pihak Kedutaan di Indonesia.

“Sehubungan dengan hal itu, merupakan sebuah kesempatan bagi saya untuk menjelaskan kepada anggota-anggota dewan tentang fakta-fakta yang sebenarnya, seraya saya berharap agar kiranya dapat melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak Kedutaan atau otoritas resmi lainnya, baik di Kerajaan Arab Saudi atau di Indonesia,” harapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama KH Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah. (fqh/dakwahnu.id)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda