Haikal Hassan, Abdul Shomad, Hidayat Nur Wahid
Monggo saatnya memberikan klarifikasi ke masyarakat yang sempat terlanjur termakan narasi yang menyudutkan penyelenggaraan haji Indonesia. Karena beberapa kelompok masyarakat, tidak mau mendengar apa kata BPKH, apa kata BPK, mirip dengan masyarakat yang tidak mau mendengar KPCPEN, IDI, pakar kesehatan, dalam issue COVID19.
Mereka lebih mendengar apa kata Anda.
Bukan berarti tidak boleh ada kritik ya. Kritik dan pengawasan itu wajib terus dilakukan bersama, tapi bukan dengan narasi yang sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kita semua mestinya sudah sepakat namanya hoaks dan fitnah, bisa menjadi dosa jariyah, sebagaimana sering disampaikan MUI, Muhammadiyah, NU dan lainnya.
Ada anggota keluarga besar saya yang amat percaya dengan narasi bahwa umat Islam gagal berhaji karena uangnya habis digunakan untuk bikin jalan tol. Saya sampai harus kerepotan memberikan penjelasan dari beberapa sumber untuk bisa meyakinkan bahwa hal itu adalah fitnah.
Sudah dijelaskan bahwa pembatalan haji sebab utamanya adalah karena dampak dari pandemi COVID19, sehingga Saudi belum membuka akses. Sehingga seperti tahun 2020, pemerintah RI merasa tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji dengan baik, sehingga terpaksa dibatalkan demi kemaslahatan bersama.
Terkait dana haji, dari 100 trilyun lebih dana yang dikelola BPKH, sebagian diinvestasikan dalam skema low to moderate risk, itupun uang jamaah haji dijamin oleh LPS. Artinya kalau dalam kasus terburuk, investasi itu gagal bayar, maka uang jamaah tetap aman, karena akan diganti oleh negara melalui LPS.
Bahwa sebagian dana itu diinvestasikan melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang tentu saja sangat aman, itu memungkinkan negara bisa menggunakan dana yang didapatkan secara tidak langsung untuk berbagai program yang maslahat, tidak menutup kemungkinan untuk program infrastruktur, misalnya pembangunan kampus, madrasah.
Jadi ada dua hal:
1. Dana haji di kelola oleh BPKH, sebagian diinvestasikan ke SBSN.
Hubungannya ibarat nasabah menabung di bank, akan mempercayakan kepada bank untuk mengolahnya, selama sesuai dengan syariah, dan selalu diawasi oleh auditor.
2. Pemerintah menggunakan berbagai sumber investasi, termasuk salah satunya SBSN, untuk membiayai programnya.
Kewajiban pemerintah adalah membayar SBSN yang sudah jatuh tempo, baik yang jangka pendek maupun jangka panjang, kepada investor, dalam hal ini adalah BPKH. Bagi orang yang bergerak di dunia investasi, pasti tahu yang namanya SBSN itu sangat aman, karena yang menjamin negara dilindungi UU, bukan proyek per proyek.
Bahwa ada investasi lain yang perlu diawasi bersama, maka silakan dilakukan, tapi tidak perlu tendensius karena hawa nafsu politik.
Jangan siakan energi bangsa karena berdebat untuk hal yang tidak berdasar, karena justru akan mengalihkan perhatian kita untuk hal yang lebih substansi, seperti keadilan, masalah korupsi.