Napi Teroris Lapas Cibinong Ikrar Setia NKRI
Seorang narapidana kasus teror bom melakukan ikrar setia
terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIA
Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (21/6/2021).
Pengucapan janji dan ikrar NKRI ini ialah bentuk implementasi hasil
program deradikalisasi, yaitu sebagai pengikat tekad dan semangat,
serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa
dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) Jawa Barat, Sudjonggo, menyatakan bahwa kesediaan napi
teroris untuk kembali berbangsa dan bernegara adalah sebuah bentuk
kristalisasi serta pengikat tekad dan semangat yang merupakan
implementasi dari hasil program deradikalisasi di Lapas.
“Saya mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Lapas Cibinong
dalam melaksanakan Pembinaan kepada napiter, sehingga pada hari ini
mampu melaksanakan Upacara Ikrar Setia NKRI kepada satu orang
napiter,” ucap Sudjonggo dalam keterangan yang diterima
Pikiran-Rakyat.com, Senin, 21 Juni 2021.
Turut hadir pada upacara ini, Direktur Pembinaan Narapidana dan
Latihan Kerja Produksi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil
Kemenkumham Jawa Barat, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT), perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN).
Ada juga Kepala Satuan Tugas Wilayah Jawa Barat Detasemen Khusus 88
Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus 88 AT/Polri),
Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor Bogor, Perwira
Seksi Operasi Distrik Militer 0621 Kab. Bogor, perwakilan Kantor
Kementerian Agama Kab. Bogor.
Serta turut hadir Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kab.
Bogor, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Kepala Unit Pelaksana
Teknis Pemasyarakatan se-Bogor Raya, Perwakilan Majelis Ulama
Indonesia Kab. Bogor, serta LSM Ruang Damai.
Acara Ikrar NKRI diawali dengan prosesi Sumpah Ikrar Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) yang dilanjutkan dengan penandatanganan Sumpah
Ikrar WBP.
Para saksi yang hadir pun turut menandatangani surat pernyataan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Pancasila dan diakhiri dengan
prosesi penciuman Bendera Merah Putih oleh napiter yang berikrar.
Sudjonggo memberikan apresiasi atas pelaksanaan pembinaan, khususnya
pembinaan deradikalisasi kepada napiter yang telah dilaksanakan di
Lapas Cibinong.
Ia berharap, ke depannya Lapas Cibinong dapat terus menjaga sinergi
dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum, seperti Polres, Densus 88
AT/Polri, BNPT, BIN, dan stakeholder lainnya dalam melaksanakan tugas
dan fungsi.
“Saya harap masyarakat Indonesia dapat menerima saya kembali dengan
baik,” ungkap SJ yang telah melaksanakan pidana selama tiga bulan di
Lapas Cibinong.
SJ merupakan narapidana dari jaringan terorisme di Indonesia, yakni
Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Abu Zee. Ia ditangkap karena
kasus perencanaan bom bunuh diri di Pos Polisi Polres Bekasi. SJ
terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.