Sekjend PBNU: Pajak Pendidikan dan Sembako Bertentangan dengan Spirit UUD 1945 - HWMI.or.id

Saturday 12 June 2021

Sekjend PBNU: Pajak Pendidikan dan Sembako Bertentangan dengan Spirit UUD 1945

 Sekjen PBNU: Pajak Pendidikan dan Sembako Bertentangan dengan Spirit UUD 1945

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Gus Helmy Faishal Zaini mengkritisi rencana Pemerintah yang akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah bahan pokok (sembako) hingga pendidikan.

“Dalam pandangan kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana,” kata Gus Helmy dalam keterangan yang diterima Dakwah NU, Jum’at (11/6).

Pada prinsipnya, sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka negara sebagaimana spirit dalam UUD 1945 harus melakukan ikhtiar nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

“Maka, janganlah kebijakan pemerintah nantinya justru akan menjauhkan dari spirit dan cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945,” imbuhnya.

Sebagai salah satu amanat luhur, kata Gus Helmy, sudah semestinya pendidikan harus diselenggrakan dengan watak insklusif. Siapapun memiliki hak untuk dapat mengakses pendidikan.

“Maka, harapan bagi terwujudnya Education for all (pendidikan untuk semua) adalah suatu keniscayaan,” ujarnya.

Pihaknya mengingatkan, pemerintah harus lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan. Rencana diberlakukannya Pajak Penambahan Nilai (PPN) termasuk dalam ketegori yang memiliki dampak langsung pada masyarakat luas. 

Sebagaimana dalam kaidah fikih disebutkan tashorruful Imam alā raiyyah manthun bil maslahah (kebijakan seorang pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan bagi rakyat).”

“Sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah harus berpijak pada filosofi bahwa setiap kebijakannya berbasis pada kemaslahatan rakyat,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merevisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Revisi ini akan membahas sejumlah pokok hal, memuat mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga tax amnesty jilid II.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tersebut, pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako) hingga pendidikan.

Mengacu Pasal 4A RUU KUP, sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sembako sebagai barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Pemerintah Jokowi juga ingin akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori jasa. Di mana saat ini ada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas dari PPN, salah satunya yaitu pendidikan.

Adapun saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi dan pendidikan luar sekolah. (fqh/dakwahnu.id)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda