Islam Melarang Keras Provokasi atau al-Tahrisy; Inilah Hadits-nya! - HWMI.or.id

Saturday 31 July 2021

Islam Melarang Keras Provokasi atau al-Tahrisy; Inilah Hadits-nya!

Oleh: Suwanto in Suara Kita

Islam Melarang Keras Provokasi atau al-Tahrisy; Inilah Hadist-nya!

Di tengah kepungan wabah yang masih begitu mengganas yang patut kita waspadai bersama juga adalah narasi provokatif yang dilayangkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Mengingat beberapa kebijakan pemerintah yang dilematis seperti perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang memicu para provokator memanfaatkan isu seksi ini. Ada-ada saja oknum tak bertanggung jawab, yang coba menebar narasi fitnah seolah keputusan ini akibat pemerintah tidak becus menangani wabah Covid-19 ini. Padahal kita tahu penanganan pandemi ini adalah tugas dan tanggung jawab bersama. Bukan hanya pemerintah saja, melainkan seluruh elemen bangsa, tanpa terkecuali.

Bahkan para barisan provokator menggelindingkan narasi penolakan kebijakan pemerintah sebagai isu politis. Alih-alih turut menentramkan masyarakat, oknum tidak bertanggung jawab tersebut malah mengobok-obok suasana menjadi semakin keruh. Oknum seperti ini tentu jangan dibiarkan, masyarakat patut turut melawannya.

Masyarakat harus membuka mata lebar-lebar bahwa oknum penebar provokasi, fitnah, dan adu domba tersebut yang sejatinya punya misi terselubung. Tujuan mereka bukanlah menawarkan solusi untuk kebaikan umat, akan tetapi justru mengadu domba dan memecah belah antara rakyat dengan pemerintah.

Mereka sangat senang jikalau mosi tidak percaya rakyat kepada pemerintah tinggi. Coba perhatikan seksama para provokator tersebut adalah orang yang selama ini membangkang dan ngeyel terhadap pemerintah. Dan sedari dulu kerjaannya memang mencari-cari celah kesalahan pemerintah. Niat mereka adalah bukan membantu atau perhatian pada situasi genting ini. Mereka hanya mencari huru-hara untuk tujuan kelompoknya semata.

Oleh karenanya rakyat jangan mau dihasut oleh oknum yang hatinya sudah dilumuri niat buruk untuk memprovokasi massa dengan menebar fitnah. Sinergi bersama tentunya akan dapat menjernihkan cara berpikir masyarakat untuk bahu-membahu menghadapi wabah Covid-19 ini. Ulama atau tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat harus bersinergi. Karena ketiganya adalah pilar dalam kemajuan kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.

Lagian dalam Islam sangat melarang tindakan provokatif. Provokasi dalam ajaran Islam dapat dilihat dalam Hadis. Hal tersebut terlihat dalam Hadis sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim No.2182. Provokasi atau al-Tahrisy merupakan perbuatan setan. Dalam Hadis tersebut hanya setanlah yang melakukan kegiatan al-tahrisy atau provokasi. Karenanya, bisa kita simpulkan bahwa provokator memiliki kedudukan yang sama hina dengan setan. Selain itu, upaya tersebut juga dapat membuat seorang suami isteri berpisah dan bahkan persaudaraan sesama ummat Islam dan sesama ummat manusua lainnya (jalandamai.org, 16/4/2020).

Selanjutnya, pada hadist yang diriwayatkan Muslim No. 2813 yang artinya “Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air. Kemudian ia mengutus para tentaranya. Tentara iblis yang paling bawah adalah yang paling besar fitnah (kerusakan)–nya. Salah satu tentara iblis berkata: saya telah melakukan ini dan itu. Maka iblis mengatakan: kamu belum melakukan apa-apa. Kemudian tentara iblis yang lain datang dan berkata: Aku tidak meninggalkan seseorang kecuali setelah ia berpisah dengan istrinya. Maka tentara iblis ini pun didekatkan kepada iblis. Lalu iblis berkata: kamulah yang terbaik, teruslah lakukan itu” (HR. Muslim No. 2813). Beberapa hadist tersebut jelas bahwa tindakan provokasi adalah tindakan iblis/setan dan dilarang dalam Islam.

Kemudian, menurut Alfatih Suryadilaga (2020) mengungkapkan bahwa istilah tersebut menurut al-Baghawi dalam kitab Syarh al-Sunnah dikenal dengan sebuah upaya saling memecah-belah di antara manusia satu dengan lain seperti bertengkar dan berbuat kasar. Atau dalam kaca mata Ibn Asir dikenal dengan memancing perrengkaran antara satu orang dengan orang lainnya. Hal tersebut terlihat dalam Jami’ al-Ushul.

Oleh karena itu sudah saatnya kita hindari dan lawan tindakan provokasi ini. Mengingat perbuatan ini di antara perbuatan tercela yang merusak persaudaraan, merusak persatuan, mengganggu stabilitas dan merupakan perbuatan setan yang harus kita jauhi.

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda