PBNU: Presiden Tidak Bisa Dijatuhkan Karena Alasan Penanganan Covid-19 - HWMI.or.id

Tuesday 27 July 2021

PBNU: Presiden Tidak Bisa Dijatuhkan Karena Alasan Penanganan Covid-19

PBNU: Presiden Tidak Bisa Dijatuhkan Karena Alasan Penanganan Covid-19

Menyusul munculnya provokasi di media sosial yang menggalang aksi demo memprotes kepemimpinan Jokowi, Ketua Umum PBNU menegaskan Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena alasan penanganan Covid 19. Alasannya, Presiden tidak melakukan pelanggaran hukum dan terbukti justru berusaha keras mengatasi pandemi covid-19.

"Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit, ketika punya presiden Gus Dur, dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas” ujar Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj saat menghadiri dialog virtual bersama Menko Polhukam, Mahfud MD terkait penanganan Covid-19, Senin (26/7).


KH. Said Aqil Siradj menegaskan, warga NU tidak akan melengserkan pemerintahan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas.

“Pelengseran Gus Dur itu jadi catatan yang sangat pahit bagi warga NU yang tidak mungkin warga NU akan melakukan itu. Itu pelajaran bagi kita, kita tidak akan melakukan seperti itu, kecuali kalau ada pelanggaran jelas melanggar Pancasila dan sebagainya," ujar Kyai Said, sapaan akrab Ketua Umum PBNU ini.

Menurutnya, saat ini sudah mulai muncul gerakan politik yang tergetnya mengganggu keberlangsungan pemerintahan pak Jokowi dan menteri-menterinya.

"Sekarang ini sudah mulai ada Gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, ganggu, keberlangsungan pemerintahan pak Jokowi dan Menteri-menterinya, yang sebenarnya mereka tahu tidak mudah karena kita system presidensial bukan parlementer, tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya," tegas Kyai Said.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, membenarkan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa dijatukan karena alasan Covid 19 karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Sama, pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah insyaallah sekarang ini tidak bisa dijatukan karena alasan covid 19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Dan ternyata NU juga berpandangan demikian," papar Mahfud.

Dalam dialog yang berlangsung khidmat ini, Kyai Said menambahkan, kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 yang sempat menerpa salah satu menteri Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, harus diakui berdampak terhadap memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Betapa berat beban pemerintah, saya ngerti, saya tahu, tapi betapa sakitnya rakyat juga Ketika Bansos di korupsi. Ketika seorang Menteri tega-teganya korupsi Bansos wabah ini, masyaallah ini merupakan tamparan yang sangat menyakitkan sekali. Yang sebenarnya pemerintah harus peduli bagaimana meringankan beban masyarakat yang sedang terpapar Covid, malah bansos di korupsi," keluh Kyai Said.

Dalam situasi pandemi Covid 19 ini, Menko Polhukam mengajak seluruh tokoh-tokoh agama dan ormas keagamaan, terutama PBNU bersama-sama memberikan kesadaran kepada umat, bahwa covid adalah nyata dan perlu dihadapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, serta mengikuti vaksinasi.

"Alhamdulillah PBNU sudah membentuk Satgas Covid, intelektualnya sudah ikut berbicara dan berkiprah. Nanti kita akan perkuat ini. Akan Diusahakan untuk bisa Herd Immunity sehingga mencapai 70 persen. Mari kita hitung sama-sama. Usulan-usulannya sudah kami catat," ujar Mahfud MD.

Hadir dalam dialog virtual ini, Menko Polhukam Mahfud MD didampingi seluruh pejabat eselon yakni para deputi, staf ahli dan staf khusus. Sementara Ketum PBNU didampingi Sekjen Helmy Faishal, Wakil Sekjen, dan Ketua PBNU, Robikin Emhas

Sumber: Okezone.com

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda