Menjaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) - HWMI.or.id

Tuesday 28 September 2021

Menjaga Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MENJAGA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Saya perlu memberitakan kepada kawan-kawan sesuatu yang sangat urgen dan sejak di tanda tangani, hal ini masih terus bergulir di tubuh MUI Pusat.

Kami di BPET MUI Pusat menganggap kerjasama ini bukan langkah maju melainkan kemunduran dalam meneguhkan ideologi keindonesiaan. Sebab itulah, saya dkk Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI Pusat, sebagai badan resmi di linkungan MUI tidak sepakat atas MoU antara MUI dengan ACT.

MoU ini dilakukan saat internal ACT mendapat badai masalah. Kami menemui salah satu berkas pelaporan dengan nomor surat LP/B/0373/VI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Juni 2021 dengan pelapor Syahru Aryansyah dan terlapor Ahyudin dan Ibnu Khajar (petinggi ACT).

Di samping itu, kejanggalan terdapat dalam wujud MoU itu sendiri. Dimana draft tidak mencantumkan mekanisme evaluasi kedua belah pihak; draft tidak mencantumkan mekanisme 'dispute'; draft tidak mencantumkan periodisasi keberlangsungan program dan lain sebagainya (ada hal-hal yang tidak bisa saya sebutkan).

Saya dkk melalui BPET MUI telah memberikan rekomendasi tentang pentingnya mekanisme check/profiling pada setiap kerjasama yang dilakukan MUI. Dengan berkaca pada kasus Syam Organizer, MUI perlu berhati-hati pada setiap upaya kerjasama dengan lembaga filantropi yang ada, baik skala lokal maupun internasional.

Berdasarkan banyak pertimbangan, dan kami juga sudah dipanggil dewan pimpinan MUI, maka saya dkk salah satunya memberikan rekomendasi PEMBATALAN MoU antara MUI dan ACT (Aksi Cepat Tanggap). Dan dalam proses evaluasi, segala sesuatu yang berkaitan dengan kerjasama itu untuk dihentikan sampai waktu yang tidak terbatas.

Sumber: https://www.facebook.com/1736509222/posts/10208579182073799/

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda