Pemerintah Kembali Terapkan PPKM, PBNU Tunda Muktamar NU
Pemerintah yang kembali memberlakukan penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia membuat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunda muktamar NU ke-34 di Lampung yang seharusnya diselenggarakan pada 23-25 Desember 2021.
Sekjen PBNU, Helmy Faishal mengatakan bahwa PBNU berencana mengundur waktu terselenggaranya muktamar dan akan mencari hari yg tepat.
“Maka, dalam konteks itu, PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan, meskipun sudah banyak aspirasi yang menyampaikan aspirasi bahwa hendaknya diundur bertepatan dengan hari baik, yaitu tanggal 31 Januari 2022, di mana bertepatan dengan harlah NU,” kata Sekjen PBNU Helmy Faishal, Kamis (18/11).
Selain itu, PBNU juga memang sudah menetapkan melalui hasil Munas-Konbes akan mengikuti persetuan atau izin dari Satgas pemerintah.
“Jadi PBNU sesuai dengan hasil Munas-Konbes yang lalu bahwa terkait dengan jadwal yang sudah ditetapkan tanggal 25 Desember 2021 akan mengikuti protokol dan mendapatkan persetujuan atau izin dari Satgas pemerintah. Itu keputusannya dan dalam hal terjadi situasi yang tidak dimungkinkan, maka Konbes NU menyerahkan sepenuhnya kepada PBNU,” ujar Helmy.
Namun, PBNU sendiri belum bisa memastikan kapan waktu yang tepat untuk menyelenggarakan Muktamar ke-34 ini.
“Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aam,” ujar Helmy.
Sumber: Aktual.com