Guru Perkosa 12 Murid di Rumah Tahfiz Bandung, PBNU: Jauh dari Ajaran Pesantren
Oleh: Aru Lego Triono
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam keras dan mengutuk pemerkosaan 12 murid yang dilakukan Herry Wirawan kepada belasan muridnya, di Rumah Tahfidz Al-Ikhlas, Antapani dan Madani Boarding School, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Kedua lembaga milik Herry itu berada di bawah naungan Yayasan Manarul Huda. Kejahatan seksual yang dilakukan Herry terjadi pada rentang tahun 2016-2021.
Menurut Helmy Faishal, kejahatan pemerkosaan yang dilakukan Herry sangat biadab. Bahkan, jauh dari ajaran pesantren. Tradisi pesantren, kata Helmy, selalu mengajarkan soal akhlak. Sementara Herry justru mempertontonkan tindakan asusila yang tidak pernah ada dalam nilai-nilai Islam.
"Ini tindakan yang sangat biadab dan bentuk tindakan asusila, jauh dari norma-norma yang berlaku. Perilaku ini sangat merugikan pesantren. Sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan tradisi pesantren," kata Helmy kepada NU Online, Sabtu (11/12/2021) pagi.
Ia lantas mendorong dan melimpahkan kepercayaan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera melakukan tindakan tegas kepada Herry "Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," terang Helmy
Hukum berat hingga kebiri
Ia menegaskan, kejahatan seksual yang dilakukan Herry terhadap belasan muridnya di Rumah Tahfidz dan Madani Boarding School-yang lain termasuk lokasi hotel dan apartemen-itu harus ditindak dengan hukuman yang paling berat. Bahkan Helmy menyebutkan, hukuman yang layak bagi pelaku pencabulan seperti itu adalah kebiri.
"Itu karena perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban," tegas Helmy.
Kemenag cabut izin operasional
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) RI M. Ali Ramdhani memastikan, pihaknya telah mencabut izin operasional Rumah Tahfidz Al-Ikhlas dan Madani Boarding School
Ia menegaskan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag juga mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ali Ramdhani dikutip NU Online dari laman resmi Kemenag, Sabtu.
Definisi Pesantren dalam Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren Bab III menjelaskan tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa yang dimaksud pesantren terdiri atas beberapa hal.
Pertama, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning.
Kedua, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.
Ketiga, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Kemudian, pesantren yang dimaksud itu harus memenuhi beberapa unsur. Di antaranya kiai, santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau mushala, dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.
Sementara pada pasal 6, masih di bab yang sama dijelaskan bahwa pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat.
Pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil 'alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.(NU Online)