Kepala Daerah Ibu Kota Nusantara dan Wakilnya Dipilih oleh Presiden
Oleh: Muhammad Faizin
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi menjadi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Hal ini diputuskan dalam paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di ruang rapat paripurna, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dengan adanya UU ini maka ibu kota Jakarta bisa dipindahkan ke Kalimantan Timur.
Dalam UU IKN ditetapkan bahwa ibu kota baru Indonesia diberi nama Nusantara yang disebut ibu kota Nusantara. Alasan dipilihnya nama ini adalah karena pertimbangan aspek historis, sudah lama dikenal, dan ikonik di dunia internasional. Kata Nusantara merupakan kata yang mudah untuk menggambarkan kenusantaraan Republik Indonesia.
Ibu kota baru yang berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur ini kemudian akan menjadi satuan pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi.
Daerah khusus ibu kota Nusantara ini bakal dipimpin oleh kepala daerah yang ditunjuk langsung oleh Presiden. Tidak menggunakan mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada. Ibu kota Nusantara hanya menyelenggarakan pemilihan umum nasional sebagaimana tertuang dalam pasal 3 UU IKN.
Dalam menjalankan tugas kepala daerah ibu kota Nusantara memegang jabatan selama 5 tahun dan dibantu seorang wakil yang juga ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Harapan presiden
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan ibu kota Nusantara ini merupakan bagian dari transformasi besar-besaran yang sedang dilakukan di Indonesia. Keberadaan ibu kota Nusantara bukan hanya sekedar memindahkan fisik kantor-kantor pemerintahan. Namun menurutnya adalah untuk membangun kota baru yang smart, kompetitif di tingkat global.
“Membangun sebuah lokomotif baru untuk transformasi negara kita Indonesia menuju sebuah Indonesia yang berbasis inovasi dan berbasis teknologi yang berbasis green economy. Karena dari sinilah kita akan memulai,” ujarnya, Senin (17/1/2022) dikutip dari laman setkab.go.id.
“Ibu kota negara yang baru ini bukan sekadar kota yang berisi kantor-kantor pemerintahan, tetapi kita ingin membangun sebuah new smart metropolis yang mampu menjadi magnet, menjadi global talent magnet, menjadi pusat inovasi,” imbuhnya.(NU Online)