PBNU Dukung Mas Nadiem Perangi Tiga Dosa Besar di Lingkungan Pendidikan - HWMI.or.id

Friday 21 January 2022

PBNU Dukung Mas Nadiem Perangi Tiga Dosa Besar di Lingkungan Pendidikan

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf saat menerima kunjungan dari Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2022). (Foto: NU Online/ Syifa)

PBNU Dukung Mas Nadiem Perangi Tiga Dosa Besar di Lingkungan Pendidikan

PBNU mendukung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam memerangi tiga ‘dosa besar’ di dunia pendidikan yakni : intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf saat menerima kunjungan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2022).

“NU akan mendukung penuh kampanye Kemendikbudristek terkait tiga ‘dosa besar’ di dunia pendidikan tersebut,” ungkap Gus Yahya seperti dikutip dari NUOnline.

Gus Yahya mengatakan, upaya yang dilakukan Kemendikbudristek ini adalah sesuatu yang menarik. Pasalnya, Masalah intoleransi di dunia pendidikan bukanlah kasus baru, pun kasus intoleransi dan kekerasan seksual. Ketiga hal tersebut sudah terjadi sejak lama.

Hal-hal tersebut, menurutnya, juga tidak dapat ditampik, karena kenyataannya memang banyak terjadi di lingkungan pendidikan. PBNU dan Kemendikbudristek bersinergi dalam melawan itu semua.

Berdasarkan Wahid Foundation, gejala intoleransi dan radikalisme di dunia pendidikan terus meningkat. Dari hasil survei dilaporkan, pada tahun 2018 sebanyak 64,25 persen dari 923 pengurus Rohis sekolah setuju bahwa siswa Muslim dilarang memilih pemimpin dari kalangan non-Muslim.

Kasus perundungan (bullying) meningkat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan bahwa sepanjang 2011-2019 kasus perundungan di lingkungan pendidikan dan media sosial mencapai 2.473 kasus dan trennya terus mengalami peningkatan.

Selain itu, kekerasan seksual juga hantui dunia pendidikan. Dalam kasus kekerasan seksual, KPAI juga mencatat, sebanyak 18 kasus kekerasan seksual terjadi sepanjang Januari-Desember 2021.

Kemendikbud menilai kasus kekerasan seksual yang terungkap hanyalah ‘puncak gunung es’ dari banyak kasus yang terjadi di Indonesia.

Mirisnya pihak kampus kerap kebingungan menangani kasus ini karena memang tidak ada pedoman dan panduan terkait hal itu. Oleh karena itu, diterbitkanlah Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagai langkah yang progresif untuk menghilangkan tingginya kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi.

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda