Bersetubuh dengan Indonesia Sambil Membayangkan Khilafah - HWMI.or.id

Saturday 22 January 2022

Bersetubuh dengan Indonesia Sambil Membayangkan Khilafah

Ilustrasi google

Oleh Ayik Heriansyah

Orang-orang suka geli tuh liat penggila khilafah cerita tentang prestasi  Umayyah begini, Abbasiyah begitu dan Usmaniyah begini begitu. Terus membual, kalo khilafah tegak lagi akan begini begitu begini.

Yang cerita tidak sadar, lahir dan tumbuh besar sampai akil baligh dan berkeluarga dengan aman tentram di negara Indonesia. Kemana-mana jajan pakai uang Republik Indonesia. Mungkin nge-net dapat dari kuota pemberian Kemendikbud RI. 

Semua layanan dan fasilitas publik di Republik Indonesia, turut mereka nikmati. Padahal secara syar'i, mereka bukan warga negara Indonesia (WNI), walaupun secara administrasi pegang KTP dan punya NPWP.

Layanan dan fasilitas publik yang ada di Indonesia ditujukan kepada warga negara (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia. Di luar itu, tidak berhak. 

Tidak berhak karena mereka tidak ada akad atau kontrak politik dengan Indonesia, karena tidak mengakui legalitas negara Indonesia. Misalnya HTI dan JI. Atau mereka menjadi warga negara yang tidak diakui dan tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia. Misalnya warga NII dan warga negara Khilafah ISIS.

Semua layanan dan fasilitas publik memiliki dasar hukum, yaitu UUD 1945, UU, PP, Perpres, Kepres, Permen, Perda, Pergub, Perbup dan Perwako, dll. Anggaran serupiahpun pasti ada undang-undangnya.

Semua dasar hukum tadi, murni buatan manusia, bukan wahyu dari langit. Di sisi lain, penggila khilafah meyakini hukum buatan manusia haram hukumnya. Mereka juga berpendapat, haram hukumnya memanfaatkan barang haram. 

Jika demikian halnya, satu rupiah uang yang ada di kantong penggila khilafah serta semua layanan dan fasilitas publik di Indonesia, haram hukumnya bagi mereka. Haram juga memanfaatkannya, karena semua layanan dan fasilitas itu lahir dari hukum buatan manusia. 

Menurut ushul dan kaidah fiqih mereka sendiri, mereka haram memanfaatkan layanan dan fasilitas publik di Indonesia, apalagi menurut fiqih ormas Islam yang lain.

Walhasil, teriak-teriak khilafah sambil menikmati layanan dan fasilitas publik di Indonesia, apa bedanya dengan orang bersetubuh sambil membayangkan orang lain?! Dosa, tau gak!

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda