Muannas Alaidid: Giliran RS yang Kita Laporkan soal Potongan Video Tanpa Hak dan Tuduhan Fitnah - HWMI.or.id

Thursday 24 February 2022

Muannas Alaidid: Giliran RS yang Kita Laporkan soal Potongan Video Tanpa Hak dan Tuduhan Fitnah

Muannas Alaidid: Giliran RS yang Kita Laporkan soal Potongan Video Tanpa Hak dan Tuduhan Fitnah 

Dilansir dari Terkini.id, Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Muannas Alaidid berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah menolak laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo kepada Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholis Qoumas atas perkara “gonggongan anjing”. 

Muannas Alaidid mengatakan bahwa kini giliran Roy Suryo yang akan dilaporkan terkait pemotongan video dan tuduhan fitnah.

 “Terima kasih PMJ sudah betul,” kata Muannas Alaidid melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 24 Februari 2022. 

“Giliran RS yang kita laporkan soal potongan video tanpa hak dan tuduhan fitnah,” sambungnya. 

Dilansir dari Berita Satu yang dibagikan Muannas Alaidid, Polda Metro Jaya (PMJ) menolak laporan Roy Suryo terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan pengeras suara masjid yang dinilai disamakan dengan gonggongan anjing. 

Roy Suryo pun mengaku kecewa karena laporannya tersebut ditolak usai berbicara panjang dengan pihak Kepolisian. 

“Setelah konsultasi di PMJ, tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor,” kata Roy Suryo, Kamis.  

Roy memgungkapkan alasan penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima laporan tersebut karena locus delicti atau tempat kejadian bukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya melainkan di Pekanbaru, Riau. 

“Alasan pertama, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya, kejadian itu di Pekanbaru,” ucapnya. Untuk itu, Roy mengatakan bahwa ia disarankan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk melapor ke Polda Riau maupun Bareskrim Polri. 

“Saya terus terang mempertimbangkan mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru yang mungkin akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana,” katanya. Roy juga akan mempertimbangkan ulang saran penyidik yaitu harus melaporkan ke Bareskrim Polri. 

“Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar jawabannya ya saya tidak bisa menduga akan sama,” ujar Roy. 

Di sisi lain, Roy mengaku siap apabila dijadikan sebagai saksi ahli dalam bidang tnformasi dan teknokogi apabila ada warga yang akan melaporkan Menag Yaqut. Pihaknya juga telah memeriksa keaslian dari video pernyataan Yaqut terkait pengeras suara masjid yang disamakan dengan gonggongan anjing. 

“Saya hanya menyampaikan bahwa ini sudah saya teliti dan tidak ada rekayasanya. Suaranya adalah suara asli dari yang bersangkutan mulai dari kalimat pertama sampai dengan kalimat terakhir adalah clear dari sosok yang bersangkutan, tidak ada unsur editing-nya,” katanya.

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda