Muhammadiyah Mendukung SE Menag Soal Pengeras Suara di Masjid - HWMI.or.id

Friday 25 February 2022

Muhammadiyah Mendukung SE Menag Soal Pengeras Suara di Masjid

Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti (foto: dok Okezone)

Dikutip dari Okezone, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan dukungannnya terhadap Surat Edaran (SE) SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Muhammadiyah tegaskan bahkan sebelum SE Menag tersebut dikeluarkan, semua Masjid dan Musala yang dikelola oleh organisasi bentukan Ahmad Dahlan tersebut sudah melaksanakan hal teknis penggunaan pengeras suara.

Sekretaris umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyampaikan di Masjid dan Mushala Muhammadiyah mayoritas jarang mengumandangkan apapun saat menggunakan pengeras suara sebelum adzan.

"Masjid dan Mushalla Muhammadiyah sebagian besar tidak ada puji-pujian, shalawat, bacaan Alquran sebelum adzan," kata Mu'ti melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Selasa (22/2/2022).

Bagi Muhammadiyah, Mu'ti mengatakan SE Menag tersebut justru memperkuat kehidupan syiar Islam yang berkemajuan. Dia menambahkan apabila penggunaan pengeras suara yang tidak diatur dapat mengganggu tidak hanya umat agama lain tetapi umat Islam juga.

"Alasan agar masjid tidak ada pengeras suara luar di atas jam 22.00 WIB bukan untuk membangun harmoni antar umat beragama semata, tetapi untuk membangun kehidupan yang tenang dan dakwah yang lebih substansial," ujarnya mendukung SE Menag Gus Yaqut tersebut.

Diketahui, Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Penggunaan pengeras suara luar paling lama 5 sampai 10 menit sebelum azan.

Menag Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. "Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

(Hwmi Online)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda