Ketika di datangi Ansor Banser Sugiyanto meminta maaf |
Iya ... tepat sekali . Bapak KH. SUGIYANTO.
Ternyata-oh ternyata , berdasarkan informasi dari tetangga nya , ternyata Bapak KH SUGIYANTO itu bukanlah siapa - siapa juga bukan apa apa.
Berikut ini keterangan dari tetangga beliau:
Komentar dari M Zamroni Al-Juwany ,Saya kebetulan kenal dengan orang yang di vidio ini yang namanya ditulis dengan KH Sugianto. Karena dia ini tetangga saya.
Sebetulnya tidak ada orang di desa saya yg menganggapnya kiyai. Dan mmg samasekali dia bukan ulama atau kiyai dan tidak pernah mondok atau ngaji di pesantren.. Dan kami orang sekampungnya tahu kapasitas keilmuannya yg sebetulnya awam.
Saya juga heran ia nekad tampil di youtube dengan menulis KH di depan namanya.. Buat saya ini sungguh menggelikan dan menyesatkan..
Sebetulnya orang ini sudah pernah diberi peringatan dari pengurus NU ranting baik lisan maupun tulisan.. Tapi ya itu tetep ndableg..
Tangkapan layar youtube yang sempat viral |
Sekali lagi setelah kesekian kalinya pentaqlid MTA yang beraqidah wahabi melakukan fitnah kepada amalan mayoritas Aswaja.
A-SUGIANTO (kaki tangan Sukino, MTA yang beraqidah wahabi),ber-taqiyah sebagai "YAI ndulilak NU" ( "yai ndulilak" = yai gundul pencilak-an ).
A-Sugianto, pentaqlid MTA yang ber-aqidah w4h4B1 TAQIYAH ngaku2 NU
Sudah kita duga dari awal melihat video
a-sugianto yang tercemar-viral beberapa hari yang lalu soal pemelintiran kitab Mbah Soleh Darat kalau dia itu sama sekali bukan NU yang ber-TAQIYAH mengaku2 NU.
Alhamdulillah sudah diciduk dan dimaterai, tinggal menunggu perminta maafan dia ke keluarga besar Mbah Soleh Darat..
Soal isi kitab sudah maklum dikalangan NU bahwa haram tahlilan menggunakan harta tirkah/tinggalan hak anak yatim, bid'ah madzmumah. Adapun ketika tidak memakai harta atau hak anak yatim atau memakai harta sumbangan dari tetangga ya boleh2 saja, itupun sifatnya tidak wajib memberi suguhan..
Jadi lebih tepatnya a sugianto ini melakukan pemelintiran illat hukum, atau mungkin memang nggak faham ushul fikh tentang illat hukum..