Qunut subuh bid'ah pelakunya Ahli bid'ah??? - HWMI.or.id

Tuesday 19 July 2022

Qunut subuh bid'ah pelakunya Ahli bid'ah???

Alasan Orang-Orang Yang Membantah

1 ) Ada orang yang membid’ahkan qunut shalat subuh dengan dalil bahwa Nabi saw melakukan qunut satu bulan saja berdasarkan hadits Anas ra.

Bahwasanya Nabi saw melakukan qunut selama satu bulan sesudah ruku’ sambil mendoakan atas beberapa suku arab kemudian beliau meninggalkannya (HR.Bukhari dan Muslim). 

Jawaban diatas :

Memang hadits Anas ra di atas tersebut kita akui sebagai hadits sahih karena terdapat dalam sahih Bukhari dan Muslim. Akan tetapi yang menjadi permasalahan sekarang adalah kata-kata ‘Thumma tarakahu’ (kemudian Nabi meninggalkannya) dalam hadits tersebut. Apakah yang ditinggalkan oleh Nabi itu qunutnya atau doanya yang mengandung kecelakaan atas suku arab?

Untuk menjawab permasalahan ini marilah kita ikuti, berikut ini, penjelasan para pakar hadits.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ III/505: “Adapun jawaban terhadap hadits Anas dan Abu Hurairah dalam hal ucapannya dengan ‘Thumma tarakahu’ , maksudnya adalah meninggalkan doa kecelakaan atas orang-orang kafir itu dan meninggalkan pelaknatan terhadap mereka saja. Jadi bukan berarti meninggalkan seluruh qunut, atau meninggalkan qunut subuh. Penafsiran seperti ini harus dilakukan, karena hadits Anas (yang lain) yang menyebutkan, Senantiasa Nabi qunut dalam shalat subuh sampai beliau meninggal dunia’ adalah hadits sahih lagi jelas, maka wajiblah menggabungkan diantara keduanya.

Imam Baihaqi meriwayatkan dari Abdurrahman bin Madiyyil imam bahwasanya beliau berkata: “ ‘Innamaa tarakal la’nu’ (hanyalah yang beliau tinggalkan itu adalah melaknat).

Lebih-lebih lagi penafsiran seperti ini dijelaskan oleh riwayat Abu Hurairah ra yang berbunyi: ‘Thumma tarakad du’a lahum’ (Kemudian Nabi menghentikan doa kecelakaan atas mereka). 

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa qunut Nabi yang satu bulan itu adalah qunut nazilah (bencana) dan qunut inilah yang ditinggalkan, bukan qunut pada shalat subuh.

2) Ada lagi yang mengajukan dalil yakni hadits Sa’ad bin Thariq, yang juga bernama Abu Malik al-Asja’i: “Dari Abu Malik al-Asja’i, beliau berkata: Aku pernah bertanya kepada ayahku; ‘Wahai ayah! Sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulallah saw, Abu Bakar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib di sini di Kufah selama kurang lebih lima tahun. Apakah mereka melakukan qunut’? Dijawab oleh ayahnya: ‘Wahai anakku, itu adalah bid’ah. (HR.Turmudzi).

Jawaban di atas :

Kalau benar Saad bin Thariq mengatakan demikian, maka sungguh suatu hal yang mengherankan karena hadits² tentang Nabi dan para khalifah Rasyidin yang mengamalkan qunut sangatlah banyak baik dalam kitab Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud, Nasa’i dan Baihaqi. 

Oleh karena itu, ucapan Saad bin Thariq tersebut tidaklah diakui dan tidak terpakai dalam madzhab Syafi’i dan juga madzhab Maliki. Hal ini disebabkan karena beribu² orang telah melihat Nabi mengamalkan qunut, begitu pula dengan para sahabat beliau saw. 

Sedangkan hanya Thariq sendiri yang mengatakan qunut itu sebagai amalan bid’ah. Maka dalam kasus ini berlakulah kaidah ushul fiqih yakni: ‘Al-Mutsbit muqaddam ‘alan naafi’ (orang yang menetapkan didahulukan atas orang yang menafikan). 

Terlebih lagi bahwa orang yang mengatakan ‘ada’, jauh lebih banyak dibanding orang yang mengatakan ‘tidak ada’.

Seperti inilah jawaban Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ III/505. Beliau berkata: “Dan jawaban kita terhadap hadits Saad bin Thariq adalah bahwa riwayat orang² yang menetapkan qunut terdapat pada mereka itu tambahan ilmu dan juga mereka lebih banyak. 

Oleh karenanya wajiblah mendahulukan mereka”. Pensyarah hadits Turmudzi yakni Ibnul Arabi juga memberikan komentar yang sama terhadap hadits Saad itu. Beliau mengatakan:”Telah tetap bahwa Nabi Muhamad saw melakukan qunut dalam shalat subuh. 

Telah tetap pula pula bahwa Nabi pernah melakukan qunut sebelum ruku’ atau sesudah ruku’. Telah tetap pula bahwa Nabi pernah melakukan qunut nazilah dan para khalifah di Madinah pun melakukan qunut serta sayidina Umar mengatakan bahwa qunut itu sunnah, telah pula diamalkan dimasjid Madinah. 

Oleh karena itu janganlah kamu ambil perhatian terhadap ucapan yang lain daripada itu”.

Seorang ulama ahli fiqih dari Jakarta ,KH Syafi’i Hazami dalam kitabnya ‘Taudhiihul Adillah mengatakan ketika mengomentari hadits Saad itu: “Sudah jelas bahwa qunut itu bukan bid’ah menurut segala riwayat yang ada, maka yang bid’ah itu adalah yang meragukan kesunnatannya sehingga masih bertanya pula.

Imam Uqaili mengatakan dengan tegas bahwa Abu Malik itu jangan diikuti haditsnya dalam hal qunut. (Mizanul I’tidal II/122).

3) Ada juga yang mengetengahkan dalil riwayat dari Ibnu Mas’ud yang mengatakan: “Rasulallah saw tidak pernah qunut di dalam shalat apapun.

Jawaban di atas :

Riwayat ini menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ sangatlah lemah, karena diantara para perawinya terdapat Muhamad bin Jabir as-Suahili yang ucapannya selalu ditinggalkan oleh ahli hadits. Dalam kitab Mizanul I’tidal karangan Az-Zahabi disebutkan bahwa Muhamad bin Jabir as-Suahili adalah orang yang dhaif menurut perkataan Ibnu Mu’in dan Imam Nasa’i, Imam Bukhari mengatakan: ‘Ia tidak kuat’. Imam Hatim mengatakan: Ia dalam waktu terakhirnya menjadi pelupa dan kitabnya telah hilang’.(Mizanul I’tidal III/492).

Dan juga dapat kita jawab dengan jawaban yang telah dikemukakan terdahulu yakni orang yang mengatakan ‘ada’ lebih didahulukan daripada orang yang mengatakan ‘tidak ada’ berdasarkan kaidah ‘Al-Mutsbit

muqaddam ‘alan naafi’. 

4) Ada lagi yang mengajukan dalil bahwa Ibnu Abbas berkata: “Qunut pada shalat subuh itu bid’ah”.

Jawaban di atas :

Hadits ini dhaif sekali, karena Baihaqi meriwayatkannya dari Abi Laila al-Kufi dan beliau sendiri mengatakan bahwa hadits ini tidak sahih, karena Abu Laila itu adalah matruk (Orang yang ditinggalkan haditsnya). Terlebih lagi pada haditsnya yang lain, Ibnu Abbas sendiri mengatakan: ‘Annahu qunut fis subhi’ (Bahwasanya Nabi saw melakukan qunut pada shalat subuh). Hadits ini juga bertentangan dengan hadits-hadits yang kuat bahwa qunut shubuh adalah amalan Nabi saw dan para sahabatnya.

5) Ada juga yang mengetengahkan dalil bahwa Ummu Salamah berkata: “Bahwasanya Nabi saw melarang qunut pada shalat subuh.

Jawaban di atas :

Hadits ini juga dhaif, karena diriwayatkan dari Muhamad bin Ya’la dari Anbasah bin Abdurrahman dari Abdullah bin Nafi’ dari ayahnya dari Ummu Salamah. Berkata Daraqutni: ‘Ketiga-tiga orang itu lemah dan tidak benar kalau Nafi’ mendengar hadits itu dari Ummu Salamah’. Dalam Mizanul I’tidal disebutkan: ‘Muhamad bin Ya’la itu diperkatakan oleh Imam Bukhari bahwa ia banyak menghilangkan hadits. Abu Hatim mengatakannya bahwa ia matruk’.(Mizanul I’tidal IV/70). 

Anbasah bin Abdurrahman menurut Imam Bukhari haditsnya matruk. Sedangkan Abdullah bin Nafi’ adalah orang yang banyak meriwayatkan hadits mungkar.( Mizanul I’tidal II/422).

Belum lagi pendapat imam mazhab .

Diambil dari akun : Manhaj_Salaf

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda