![]() |
Pengurus LazisNU MWCNU Lowokwaru |
Metode konversi 1 sha' menjadi 2,7 kg dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 dilakukan berdasarkan pendekatan teknis berikut:
1. Definisi 1 Sha' dalam Islam
Dalam hadis, zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha' makanan pokok (kurma, gandum, atau beras). Sha' adalah satuan volume yang digunakan pada zaman Nabi, bukan satuan berat.
1 sha' = 4 mud
1 mud = ukuran kedua telapak tangan seseorang yang disatukan dan diisi penuh makanan pokok.
2. Konversi 1 Sha' ke Liter
Penelitian berbagai ulama dan ahli fikih menunjukkan bahwa 1 sha' setara dengan 3,5 liter beras.
Rumus dasar:
1 sha' = 4 mud = 3,5 liter
3. Konversi Liter ke Kilogram
Karena beras memiliki kerapatan massa yang berbeda tergantung jenisnya, maka konversi ke kilogram bisa bervariasi.
Beras medium-premium memiliki kerapatan sekitar 0,77 kg/liter hingga 0,79 kg/liter.
Jika 1 liter beras beratnya sekitar 0,77–0,79 kg, maka:
3,5 liter × 0,77 kg/liter = 2,7 kg
3,5 liter × 0,79 kg/liter = 2,765 kg
Karena itu, MUI mengambil angka rata-rata 2,7 kg sebagai pendekatan kehati-hatian (ihtiyath).
4. Perbandingan dengan Konversi Lama (2,5 kg)
Sebelumnya, di Indonesia banyak yang menggunakan standar 2,5 kg berdasarkan penelitian lama yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan variasi jenis beras dan kerapatan massanya.
Namun, penelitian baru menunjukkan bahwa jika dikonversi dari 3,5 liter, beratnya lebih mendekati 2,7 kg. Oleh karena itu, MUI menyesuaikan agar zakat fitrah yang dibayarkan tidak kurang dari yang seharusnya.
Kesimpulan
Konversi 1 sha' menjadi 2,7 kg didasarkan pada:
1. Ukuran asli dalam Islam (1 sha' = 3,5 liter).
2. Konversi liter ke kilogram berdasarkan kerapatan beras (sekitar 0,77–0,79 kg/liter).
3. Pendekatan kehati-hatian dalam fikih untuk menghindari kekurangan dalam pembayaran zakat.
Dengan metode ini, MUI memastikan bahwa jumlah zakat fitrah sesuai dengan standar Islam dan kondisi riil di Indonesia. Semoga bermanfaat. (Zain)