MUI: Ukuran Tepat Mengeluarkan Zakat Fitrah, ini Penjelesanya. - HWMI.or.id

Saturday, 29 March 2025

MUI: Ukuran Tepat Mengeluarkan Zakat Fitrah, ini Penjelesanya.

Pengurus LazisNU MWCNU Lowokwaru
Ramadhan akan segera berakhir, sudah menjadi tradisi di Masyarakat Muslim Indonesia diakhir Ramadhan akan menunaikan zakat fitrah, walaupun sejatinya zakat fitrah bisa dilaksanakan selama Bulan Ramadhan.

Seiring dengan tradisi zakat ini, ada berbagai permasalahan yang kerap terjadi di masyarakat khususnya terkait ukuran banyak zakat yang dikeluarkan dalam 1 sho' jika di konversi pada makanan pokok di Indonesia yakni beras.

Metode konversi 1 sha' menjadi 2,7 kg dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 dilakukan berdasarkan pendekatan teknis berikut:

1. Definisi 1 Sha' dalam Islam

Dalam hadis, zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha' makanan pokok (kurma, gandum, atau beras). Sha' adalah satuan volume yang digunakan pada zaman Nabi, bukan satuan berat.

1 sha' = 4 mud

1 mud = ukuran kedua telapak tangan seseorang yang disatukan dan diisi penuh makanan pokok.

2. Konversi 1 Sha' ke Liter

Penelitian berbagai ulama dan ahli fikih menunjukkan bahwa 1 sha' setara dengan 3,5 liter beras.

Rumus dasar:

1 sha' = 4 mud = 3,5 liter

3. Konversi Liter ke Kilogram

Karena beras memiliki kerapatan massa yang berbeda tergantung jenisnya, maka konversi ke kilogram bisa bervariasi.

Beras medium-premium memiliki kerapatan sekitar 0,77 kg/liter hingga 0,79 kg/liter.

Jika 1 liter beras beratnya sekitar 0,77–0,79 kg, maka:

3,5 liter × 0,77 kg/liter = 2,7 kg

3,5 liter × 0,79 kg/liter = 2,765 kg

Karena itu, MUI mengambil angka rata-rata 2,7 kg sebagai pendekatan kehati-hatian (ihtiyath).

4. Perbandingan dengan Konversi Lama (2,5 kg)

Sebelumnya, di Indonesia banyak yang menggunakan standar 2,5 kg berdasarkan penelitian lama yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan variasi jenis beras dan kerapatan massanya.

Namun, penelitian baru menunjukkan bahwa jika dikonversi dari 3,5 liter, beratnya lebih mendekati 2,7 kg. Oleh karena itu, MUI menyesuaikan agar zakat fitrah yang dibayarkan tidak kurang dari yang seharusnya.

Kesimpulan

Konversi 1 sha' menjadi 2,7 kg didasarkan pada:

1. Ukuran asli dalam Islam (1 sha' = 3,5 liter).

2. Konversi liter ke kilogram berdasarkan kerapatan beras (sekitar 0,77–0,79 kg/liter).

3. Pendekatan kehati-hatian dalam fikih untuk menghindari kekurangan dalam pembayaran zakat.

Dengan metode ini, MUI memastikan bahwa jumlah zakat fitrah sesuai dengan standar Islam dan kondisi riil di Indonesia. Semoga bermanfaat. (Zain)




Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda