Keputusan Gubernur Melukai Kiai Dan Warga Pesantren - HWMI.or.id

Sunday 14 June 2020

Keputusan Gubernur Melukai Kiai Dan Warga Pesantren




Keputusan Gubernur Jawa barat Melukai Kiai Dan Warga Pesantren

Banyak Tokoh Pesantren di Jawa Barat yang merasa tersinggung dengan keputusan gubernur Jawa Barat Nomor :443/Kep.32-Hukham/2020 tentang Protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilingkungan Pondok Pesantren

Pada Lampiran keputusan gubernur Jawa Barat Nomor :443/Kep.32-Hukham/2020 memuat 15 (lima belas) poin Protokoler di Pondok pesantren, pada poin terakhir memuat “membuat surat pernyataan kesanggupan yang disampaikan kepada Bupati/Walikota setempat dengan ditembuskan pada aparat Kepolisian”. 

Kemudian pada surat tersebut juga melampirkan contoh surat pernyataan yang harus dibuat oleh setiap pondok pesantren, dimana pada point 3 (tiga) contoh surat tersebut menyebutkan “bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-udangan, dalam hal ini terbukti melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

“Yang jadi permasalahan ada di point ke tiga yang berbunyi Apabila pesantren melanggar protokoler Covid 19, yang sudah ditentukan maka pihak pesantren akan diberikan sanksi, terus sanksinya jelas akan merugikan pondok pesantren. 

Perlu difahami bahwa banyak pondok pesantren yang menjalankan Metode pembelajaran secara mandiri dengan keterbatasan Sumber daya yang ada, sehingga tidak semua pondok dapat menjalankan aturan tersebut, ini Keputusan Gubernur yang tidak melihat kondisi langsung Pondok pesantren, ini bisa kuwalat dengan para kyai”. Tandas KH Anwar Pengasuh Pondok Pesantren Roudlatu Tharbiyah Purwakarta selaku Ketua Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor Jawa Barat.

Dapat difahami, bahwa Gubernur Jawa Barat punya niat baik dalam kebijakannya, agar memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di lingkungan pondok pesantren, tetapi cara yang disampaikan dalam keputusan Gubernur tersebut menyinggung perasaan para pihak dikalangan pondok pesantren dan terkesan tidak memiliki etika Kepada para Kyai yang sudah ikut berperan me-merdeka-kan dan menjaga Kedaulatan NKRI. Seolah olah pemerintah tidak berpihak kepada pesantren memandang sebelah mata dan tidak membaca situasi dan fasilitas pondok pesantren. 

Walaupun mungkin tidak demikian maksudnya.
Seharusnya Gubernur bisa memberikan solusi dan metode yang tepat kepada pihak pesantren, agar dapat diterima dengan baik oleh pihak pesantren. dalam menghadapi covid 19, agar tidak kisruh dan menjadi bahan cemoohan. 

Karena Pesantren adalah Lembaga Cultural yang Tidak Terikat dengan Sanksi Formal, jadi Pak Gubernur Harus bisa membedakan bagaimana Pendekatan yang berdasarkan Pancasila, dengan pendekatan yang berdasarkan Yuridis. 

Dan juga pendekatan etika dengan tradisi pondok pesantrean
Sehingga tidak dapat dipaksakan Keputusan Gubernur tersebut kepada pesantren, terlebih harus menerima sanksi, hal ini sangat mencederai perasaan Para Kiai dikalangan pesantren, dengan tiba tiba ada peraturan yang tidak lazim yang harus dilaksanakan oleh pondok pesantren.

Kami sebagai pengurus Rijalul Ansor Jawa Barat, yang lebih konsen mengurusi Pondok pesantren dan kyai muda, sudah menerima berbagai laporan dari beberapa pondok pesantren, mereka ingin melakukan protes dan gerakan besar besaran, supaya pak gubernur jangan se enaknya mengeluarkan keputusan peraturan terhadap kaum sarungan ( Pesantren ), sampai saat ini kami menunggu intruksi dari Ketua PW GP Ansor Jawa Barat.

sebagai warga pesantren,kami meminta segera pak gubernur mengganti keputusan gubernur tersebut dengan aturan yang berpihak pada situasi pondok pesantren, lazim bagi pondok pesantren dan maslahat bagi pondok pesantren

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda