Sahkah Mengqadla Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal ? - HWMI.or.id

Sunday 28 June 2020

Sahkah Mengqadla Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal ?



Ada sebuah keluarga yang ditinggal salah salah satu keluarganya. Berhubung keluarga itu mampu, mereka ingin menyembelih hewan ternak dengan niat shadaqah dari si mayit.

Tapi ada salah seorang yang menyarankan supaya diniati qadla kurban bagi si mayit saja. Dengan alasan ini sebagai kurban qadla’. Padahal hari kematiannya bukan pada hari raya Idul Adlha/hari-hari tasyriq.

Bagaimanakah hukumnya?

*Jawab:*

Tidak bisa diniati qadla kurban. 
Karena kurban itu salah satu ibadah yang dikaitkan dengan waktu, yakni Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Tidak bisa disamakan dengan sholat Jum'at atau puasa.

*Referensi:*

Sebagaimana yang di sebut dalam kitab Mustashfa juz II hal. 9 :

(وَلاَ تَقِسْ عَلَيْهِ) أَيْ عَلَى الصَّوْمِ (الْجُمْعَةَ وَلاَ اْلأُضْحِيَّةَ) فَإِنَّهُمَا لاَيُقْضَيَانِ فِيْ غَيْرِ وَقْتِهِمَا.

Artinya:

“Jangan anda mengqiyaskan/menyamakan puasa dengan shalat Jum’at dan penyembelihan qurban, keduanya (Jum’atan dan menyembelih qurban) tidak boleh diqadla’ pada saat-saat yang bukan waktunya”.

Dalam kitab Al-Tsimarul Yani’ah, hal. 80 juga disebutkan:

(فَمَنْ ذَبَحَ ضَحِيَّتَهُ قَبْلَ دُخُوْلِ وَقْتِهَا) بِأَنْ لَمْ يَمْضِ مِنَ الطَّلُوْعِ أَقَلُّ مَا يُجْزِئُ مِنَ الصَّلاَةِ وَالْخُطْبَةِ (لَمْ تَقَعْ ضَحِيَّةً، وَكَذَا مَنْ ذَبَحَهَا بَعْدَ خُرُوْجِ وَقْتِهَا إِلاَّ إِذَا نَذَرَ ضَحِيَّةً مُعَيَّنَةً)

Artinya:

“Barang siapa menyembelih ternak qurban sebelum tiba waktunya, yakni saat matahari sudah terbit dan setelah pelaksanaan shalat id (dua rakaat) beserta khotbahnya, maka tidak sah qurbannya. Demikian pula tidak sah seseorang yang menyembelih qurban setelah keluar waktunya (10 Dzul Hijjah dan tiga hari tasyriq), kecuali karena nadzar qurban mu’ayyan”.

Silahkan Share!

_Wallahu a'lam bisshowab._

*Santri Droid*

www.hwmi.or.id

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda