Hapus Kata Khilafah, PCNU Kota Cirebon Laporkan Pimpinan DPRD Kota Cirebon Ke Polres Cirebon Kota - HWMI.or.id

Friday 10 July 2020

Hapus Kata Khilafah, PCNU Kota Cirebon Laporkan Pimpinan DPRD Kota Cirebon Ke Polres Cirebon Kota




Buntut penghapusan kata khilafah saat pembacaan ikrar setia Pancasila saat aksi menolak RUU HIP. PCNU Kota Cirebon melaporkan unsur pimpinan DPRD Kota Cirebon, ke Polres Cirebon Kota.

PCNU Kota Cirebon menganggap, penghapusan kata khilafah saat ikrar tersebut, ada unsur kesengajaan, dan sudah menodai Pancasila. Sehingga unsur pimpinan seperti Ketua DPRD Kota Cirebon Afiati Ama politisi Gerindra, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati politisi PDIP dan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Muhammad Handarujati politisi Demokrat, dilaporkan ke Polres Cirebon Kota.

Ketua Lakpesdam PCNU Kota Cirebon Ibas mengatakan tadi sore pihaknya telah mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melaporkan kejadian penghapusan kata khilafah sebagai ideologi terlarang saat pembacaan ikrar setia pada Pancasila oleh Ketua dan pimpinan DPRD Kota Cirebon pada senin, (6/7/2020) lalu.

“Bahwa tadi sore setelah Azhar, kami mendatangi Polres Cirebon Kota, untuk melaporkan penghapusan kata Khilafah saat pembacaan ikrar setia Pancasila,” tuturnya

Ibas meminta pihak kepolisian untuk mengusut kejadian tersebut. Pasalnya, unsur pimpinan DPRD Kota Cirebon secara sengaja menghapus kata khilafah.

“Seperti kita ketahui bersama, pimpinan DPRD secara sengaja menghapus kata khilafah, kita tidak melihat ada unsur ketidaksengajaan, sebagai ketua maupun unsur pimpinan harusnya mengerti bahwa khilafah sudah dilarang,” katanya.

Selain itu, PCNU Kota Cirebon sudah melakukan audensi dengan dewan kehormatan DPRD Kota Cirebon dan mengirimkan surat ke Polda Jabar maupun Mabes Polri, terkait kejadian tersebut.

“Saya kira yang dilakukan pimpinan DPRD Kota Cirebon, seakan – akan membuat masyarakat Kota Cirebon justru menerima keberadaan khilafah,” ujarnya

Sikap tegas yang diambil PCNU Kota Cirebon, lantaran video pembacaan ikrar setia Pancasila viral diberbagai media sosial.

“Ini peristiwa hukum dan harus diselesaikan secara hukum, NU mempertayakan kapasitas ketua maupun pimpinan DPRD Kota Cirebon, masa gak mengerti Khilafah sudah dilarang, kita menunggu keputusan internal DPRD apakah mau dipimpin oleh orang yang tidak mempunyai kapasitas,” pungkasnya

(dat/pojokjabar)

www.hwmi.or.id

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda