Pernyataan Sikap PC NU Kota Cirebon - HWMI.or.id

Friday 10 July 2020

Pernyataan Sikap PC NU Kota Cirebon



PERNYATAAN SIKAP
PC NU KOTA CIREBON

Sehubungan dengan demo penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila pada hari Senin
tanggal 6 Juli 2020 terdapat insiden di dalam gedung DPRD Kota Cirebon. Kejadian
dimaksud adalah IBU AFFIATI, A.Ma selaku Ketua DPRD Kota Cirebon yang didampingi
2 (dua) Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Kapolres Cirebon Kota dan Dandim 0614/Kota
Cirebon, Ketua DPRD Kota Cirebon memimpin pembacaan Ikrar. 

Bahwa Ketua DPRD
Kota Cirebon pada saat membacakan kalimat poin ketiga tiba-tiba berhenti dengan sendiri
sebagai berikut:
“Demi Allah, kami bersumpah akan menjaga NKRI dari pengaruh faham Komunisme dan
Khilafah….” (menit 00.58). Setelah membaca kalimat Khilafah, tiba-tiba Ketua DPRD
Kota Cirebon berhenti, berdiskusi kecil dengan Wakil Ketua DPRD (Ibu Fitria
Pamungkaswati dan Bapak M. Handarujati Kalamullah) dan mencoret redaksi
khilafah, sehingga berbunyi menjadi:
“Demi Allah, kami bersumpah akan menjaga NKRI dari pengaruh Faham Komunisme,
liberalisme, leninisme dan sekulerisme”.


Bahwa Putusan MA Nomor: 27 K/TUN/2019, diputus tanggal 14 Februari 2019 yang
menyatakan menolak gugatan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) sehingga menguatkan putusan
pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat Banding, pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
* HTI bertentangan dengan Pasal 59 ayat 4 huruf c Perpu Ormas;
* Perjuangan HTI terbukti bertentangan dengan Pancasila;
* Salah satu bukti yang dipertimbangkan hakim ialah buku „Struktur Negara Khilafah‟
yang diterbitkan HTI pada tahun 2005. Majelis berpendapat bukti-bukti
dipersidangan sangat mendukung HTI yang ingin mendirikan negara khilafah yang
tidak sesuai asas demokrasi Pancasila.
* Menimbang buku „Struktur Negara Khilafah‟ yang diterbitkan HTI pada tahun 2005,
penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur karena menjadikan

kewenangan ada ditangan manusia bukan pada Allah. Dengan demikian penggugat
tidak menghendaki adanya pemilu;
Bahwa sebagai pejabat negara dengan mencoret atau menghilangkan kalimat khilafah pada
insiden pembacaan ikrar a quo di Gedung DPRD Kota Cirebon TIDAK DITEMUKAN
alasan PEMAAF maupun alasan PEMBENAR. 

Karena konotasi pencoretan atau
menghilangkan kalimat khilafah akan berdampak pada berlawanan dengan hukum.
Bahwa dalam hukum ketatanegaraan hanya mengenal dua sumpah atau janji, yakni: (1)
Sumpah atau janji setia kepada negara, pegawai negeri sipil sampai dengan Pejabat Negara
diatur dalam Sumpah Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan
Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Kemudian kewajiban bersumpah bagi saksi dimuka
persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP.

Bahwa dari uraian tersebut diatas, kami PC NU Kota Cirebon menyatakan Protes Keras
pada pejabat yang hadir khususnya pada Ketua DPRD Kota Cirebon (Ibu Affiati, A.Ma )
dan 2 (dua) Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon (Ibu Fitria Pamungkaswati dan Bapak M.

Handarujati Kalamullah), hal ini menjadi bukti tolak khilafah pada NKRI masih berupa
jargon. Patut disayangkan insiden tersebut berada pada wilayah hukum Kota Cirebon.
Demikian Pernyataan Sikap ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wallahul muwaffiq illaa aqwamith thoriq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Cirebon, 09 Juli 2020
YUSUF, S.E, M.M (Ketua PC NU Kota Cirebon)

www.hwmi.or.id

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda