Tujuh Hakekat Kemerdekaan Menurut Gus Dur - HWMI.or.id

Saturday 15 August 2020

Tujuh Hakekat Kemerdekaan Menurut Gus Dur


TUJUH HAKIKAT KEMERDEKAAN MENURUT GUS DUR


Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur secara tegas mengungkap tujuh poin alasan mengapa saat itu bangsa Indonesia harus merdeka dari tangan penjajah dalam bentuk pernyataan2. Tujuh poin pernyataan ini tidak hanya dimaksudkan Gus Dur untuk menelaah kembali arti kemerdekaan yg telah diraih bangsa Indonesia, tetapi juga sbg dasar dan pijakan melangkah bagi Indonesia.


Hakikat kemerdekaan yg diungkapkan Gus Dur juga masyarakat tidak terjajah oleh berbagai ‘baju kotor’ yg terus menggelayuti rakyat Indonesia dalam bentuk kolonialisme modern berbalut agama, radikalisme global, penolakan terhadap tradisi dan budaya, intoleransi, kapitalisme, pencekik rakyat kecil, reduksi moralitas, dan perilaku korup.


Tujuh poin ini diungkapkan oleh Gus Dur saat memandu diskusi dalam Forum Demokrasi (Fordem) pada 8 Agustus 1991 silam untuk memperingati HUT ke-46 Republik Indonesia. Dokumen tsb dimuat di Majalah AULA Nahdlatul Ulama. 


Menurut Gus Dur, kemerdekaan yg diproklamasikan oleh para founding fathers dapat terwujud karena setidaknya harus menyatakan beberapa hal mendasar yg menjadi unsur2 utamanya. Hal ini juga sbg alasan fundamental bangsa Indonesia untuk melangkah ke depan sbg modal moral, spiritual, maupun material. Berikut tujuh pernyataan tsb:


Pernyataan PERTAMA, kemerdekaan lebih merupakan proses perjuangan menentukan nasib sendiri daripada keadaan yg bebas dari segala soal, kesulitan, dan hambatan. Pada tanggal 18 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia menjamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD)-nya bahwa sistem yg menghambatnya (penjajahan) tidak sesuai dgn peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. 


Pernyataan KEDUA, kemerdekaan adalah hak. Hak yg mendasar bagi setiap manusia. Karena itu, harus dijamin dalam hidup kemasyarakatan, terutama dalam hidup berbangsa dan bernegara. Sejak 17 Agustus 1945 sampai dgn 17 Agustus 1959, perangkat hidup kebangsaan dan kenegaraan Indonesia disusun dan digunakan sedemikian rupa sehingga kemerdekaan justru terancam oleh tindakan sewenang2 (license).


Pernyataan KETIGA, musuh kemerdekaan bukanlah kekuasaan masyarakat dan negara. Melainkan kesewenang2an (license) dalam mengguna kekuasaan itu. Tergantung dari susunan dan penggunaannya, kuasa kemasyarakatan dan kenegaraan bisa mempersempit dan memperbesar peluang bagi kemerdekaan. Dari 17 Agustus 1959 sampai Maret 1966, susunan kuasa kemasyarakatan dan kenegaraan begitu terpusat di satu tangan seorang pemimpin, sehingga kemerdekaan tidak saja tertekan, tetapi juga telah mengakibatkan malapetaka kemiskinan dan kekerasan.


Pernyataan KEEMPAT, kemerdekaan mensyaratkan susunan dan penggunaan kuasa kemasyarakatan dan kenegaraan tertentu. Semakin terpusat kuasa itu di satu tangan, semakin tak berfungsi kemerdekaan sbg kaidah hidup kemasyarakatan. Sejak Maret 1966, susunan kuasa kemasyarakatan dan kenegaraan kita sudah disebar meskipun harus diakui bahwa penyebaran itu masih sangat terbatas.


Pernyataan KELIMA, kemerdekaan sulit bertahan bahkan dalam susunan kuasa kemasyarakatan dan kenegaraan yg terpusat di beberapa tangan. Beberapa tahun belakangan ini, kurang berfungsinya kemerdekaan makin disadari sebagai biang keladi berbagai kesulitan, seperti lambatnya laju produktivitas, mutu produk yg kurang memadai, meski daya cipta masyarakat dan daya kerja aparat kekuasaan yg rendah.


Pernyataan KEENAM, kemerdekaan semakin berfungsi dalam susunan kuasa kemasyarakatan dan kenegaraan yg tersebar dgn maksimal. Karena itu, risiko ancaman kesewenang2an memang sangat tinggi. Tapi ini mungkin bisa dicegah oleh jaminan persamaan hak bagi semua. Bila pengalaman masyarakat dan negara lain di dunia begitu diperhatikan, maka nyatalah bahwa kemerdekaan (liberty) selalu bergandeng dgn rasa persaudaraan senasib sepenanggungan (fraternity), dan persamaan hak (equality). Semua ini bukan barang jadi. Tetapi harus diramu, dipelihara, dan dikembangkan secara tekun terus menerus.


Pernyataan KETUJUH, kemerdekaan paling mungkin berfungsi dalam suatu pengelolaan hidup masyarakat dan negara yg secara seimbang menghubungkannya dgn perasaan senasib sepenanggungan dan persamaan hak. Upaya yg tak habis2 dalam memelihara keseimbangan ini bisa disebut demokrasi. Di mana kemerdekaan hidup dan tanggung jawab yakni keseimbangan dgn persamaan hak bagi semua, serta dgn perasaan senasib sepenanggungan. Mencapai keseimbangan ini adalah tugas masyarakat dan bangsa Indonesia sejak sekarang.


Tujuh pernyataan Gus Dur tersebut menjelaskan tentang hakikat kemerdekaan yg dipotret secara historis lalu dikontekstualisasikan dgn perkembangan zaman sehingga bersifat reflektif. Kemerdekaan bukan hanya langkah awal membangun kemanusiaan yg beradab, tetapi juga mewujudkan kemakmuran dan keadilan sosial, baik dalam skala nasional maupun global.

Source www.nu.or.id  http://wahidfoundation.org

Reshared by Ahmad Zaini Alawi Khodim JAMA'AH SARINYALA

www.hwmi.or.id

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda