Hizbut Tahrir Dalam Lingkaran Terorisme - HWMI.or.id

Friday 25 September 2020

Hizbut Tahrir Dalam Lingkaran Terorisme

 Hizbut Tahrir dalam Lingkaran Terorisme


Belakangan ini istilah “khilafah Islamiyah” sangat kencang digaungkan oleh sekelompok orang. Pro dan kontra dalam tubuh masyarakat umum terjadi atas frasa yang terdengar islami tersebut. Sebagian percaya bahwa khilafah islamiyah adalah ajaran islam yang wajib hukumnya untuk ditegakkan, sementara lainnya berpendapat sebaliknya. Di lain sisi banyak juga yang dilema melihat fenomena ini. Bahkan segelintir orang merasa resah, semenjak frasa bernada islami tersebut muncul di tengah masyarakat indonesia. Bagi mereka keharmonisan beragama menjadi sedikit renggang dan meningginya sensitifitas diantara umat beragama secara umum.

Ada beberapa kelompok yang gencar menyuarakan penegakkan khilafah islamiyah diantaranya adalah Hizbut Tahrir. Organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah ini rupanya masih hidup subur ditengah masyarakat. Penegakkan khilafah ala HT ini bukan hanya akan menghapus ideologi negara, tetapi konsep negara-bangsa akan tiada. Cakupan khilafah islamiyah bagi HT adalah seluruh dunia, tidak ada lagi batas teritorial antara negara.

Intoleran, Radikal dan Teroris

Dalam revisi UU anti terorisme DPR menyepakati definisi baru untuk memaknai apa itu terorisme. Berikut definisi yang disepakati DPR dalam UU Anti Terorisme yang baru:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang srategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitasi internasional dengan motif ideologi, politik dan gangguan keamanan.

Pakar dan peneliti terorisme sepakat bahwa ada beberapa tahap sehingga seseorang/kelompok melakukan kegiatan terorisme.

Tahap pertama adalah Intoleran, pada tahap ini seseorang cenderung menganggap organisasi atau kelompok lain salah yang menyebabkan hilangnya rasa menghargai dan menghormati kepada selain kelompoknya sendiri.

Tahap kedua yaitu Radikal, ini adalah terusan dari sikap intoleran yaitu radikal, seseorang akan mulai bersuara lantang menentang orang lain yang tidak sepaham dengannya. Singkatnya, radikal adalah ekspresi sikap dari ideologi intoleran.

Tahap ketiga yaitu Terorisme, tahapan terakhir bagi seseorang radikal. Pada tahap ini anggapan ekstrim terhadap kelompok lain muncul yang berimbas pada tindakan nyata yang menyalahi norma. Dalam pandangan mereka orang lain selain kelompok sendiri adalah salah dan pantas dibunuh.

Proses tahapan tersebut adalah step by step yang telah disepakati oleh pakar. Intoleran merupakan embrio yang berkemungkinan besar tumbuh dan melahirkan terorisme.

Hizbut Tahrir dan Terorisme

Untuk menyematkan label “Terorisme” pada individu ataupun kelompok, haruslah mengacu pada definisi yang tercantum dalam undang-undang. Penting bagi kita agar tidak sembarangan untuk mengalamatkan sebuah label yang sangat sensitif. Di indonesia sendiri terdapat banyak sekali oraganisasi yang sudah dicap teroris oleh pemerintah. Tetapi apakah Hizbut Tahrir masuk dalam kategori ini? atau ada korelasi secara tidak langsung antara HT dan terorisme?

Meskipun Hizbut Tahrir diseluruh dunia mengklaim mereka hanya berdakwah dan tidak melakukan kekerasan, tetapi beberapa fakta menunjukkan sebaliknya. Jika kita berkaca pada oraganisasi yang sama-sama ingin menegakkan khilafah islamiyah seperti ISIS, maka kekerasan adalah salah satu metode wajib dilakukan agar cita-cita tersebut bisa terwujud.

Dilansir dari CNNindonesia Pada sidang gugatan pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia di PTUN Jakarta.

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ansyaad Mbai, mengatkan ada bibit radikalisme pada tubuh simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam memperjuangkan ideologinya.

“Mereka (HTI) bukan organisasi tapi ‘partai politik’ yang berdalih dan mengatasnamakan agama dan syariah Islam menurut kebenaran yang mereka yakini saja,” ujar Ansyaad dalam sidang gugatan pencabutan status badan hukum HTI oleh Kemenkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (1/3).

Ansyaad berada di sana sebagai saksi ahli yang dihadirkan Menteri Hukum dan HAM sebagai pihak tergugat.

Kuasa hukum dari pihak tergugat lalu bertanya kepada Ansyaad bahwa para anggota HTI selalu mengatakan organisasinya tidak pernah berbuat aksi kekerasan atau radikal melainkan hanya menyebarkan dakwah.

“Seluruh organisasi radikal tidak pernah mengaku terlibat atau melakukan aksi kekerasan,” jawab Ansyaad.

“Jangankan HTI, semua yang terlibat teror yang ditangkap tidak akan mau mengaku. Makanya polisi tidak pernah mengejar pengakuan, namun fakta-fakta. Organisasinya memang berjalan normatif, berdakwah, nonkekekerasan. Tapi, di bawah permukaan mereka itu membentuk paramiliter, dan hal ini bisa diketahui pimpinan formal organisasi mereka, bisa juga tidak,” sambung pensiunan perwira polisi dengan pangkat terakhir Inspektur Jendral tersebut.

Ansyaad lantas menegaskan terorisme sebagai anak kandung radikalisme, dan radikalisme lebih berbahaya dari terorisme.

“Seorang teroris akan dimotivasi oleh ideologinya yang radikal dan mengatasnamakan agama,” sambung pria yang menjadi Kepala BNPT kurun waktu 2011-2014 tersebut.

Dia lantas memaparkan data yang menunjukkan pelaku aksi teror di Indonesia yang telah tertangkap dan diputuskan bersalah dalam persidangan berasal dari HTI atau setidaknya pernah bergabung dalam HTI. Dalam catatannya, di muka majelis hakim PTUN, Ansyaad mengatakan ada 25 nama yang terlibat aksi teror, dan 10 di antaranya warga negara asing yang telah deportasi.

Ia lantas menyingung dua aspek yang melatarbelakangi penyebaran radikalisme dan terorisme yang mengatasnamakan Islam.

“Biasanya ditandai dengan sikap mengkafir-kafiri orang lain dan memiliki pemahaman ekstrim tentang jihad,” tandas Ansyaad.

Pemaksaan ideologi berakibat munculnya aksi kekerasan dan provokasi yang mengancam keamanan nasional. Tujuan HT dalam mendirikan khilafah tak lain dan tak bukan adalah menyemaikan pemikiran khilafah dan mengakhiri sistem demokrasi di dunia.

Jika kita lihat data pelaku terorisme di indonesia, beberapa dari mereka berasal dari HTI atau setidaknya pernah bergabung dalam ormas tersebut. Salah satu contohnya adalah Bahrun Na’im, otak dari beberapa aksi teror di indonesia. Pejuang ISIS tersebut sebelumnya merupakan anggota dari HTI.

Itu semua adalah bukti bahwa ada korelasi dan kesamaan antara HT dan oraganisasi teroris.

Saefuddin Jazuli

Sumber: https://carubannusantara.or.id/hizbut-tahrir-dalam-lingkaran-terorisme/

(Suara Islam)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda