Alhamdulillah! Tak Hanya Di Jatim, Sugik Nur Kembali Dilaporkan GP Ansor Pati Jateng Ke Polisi - HWMI.or.id

Thursday 22 October 2020

Alhamdulillah! Tak Hanya Di Jatim, Sugik Nur Kembali Dilaporkan GP Ansor Pati Jateng Ke Polisi

 Alhamdulillah! Tak Hanya di Jatim, Sugi Nur Kembali Dilaporkan GP Ansor Pati ke Polisi

GP Ansor Pati laporkan Gus Nur ke polisi. (Foto: Arif Syaefudin/detikcom)

Pernyataan ngawur Sugi Nur yang melecehkan NU dengan menyebut bahwa NU sekarang seperti bis umum yang supirnya mabuk dan kondekturnya teler, dan penumpangnya komunis, liberal dll berbuntut panjang.

Setelah Sugi Nur dilaporkan Aliansi santri Jember pada Polres Jember Senin (19/10/2020), Sugi kembali dilaporkan oleh LBH GP Ansor Kabupaten Pati ke Polres Pati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LBH Ansor Pati, Nailal Afif. Afif mengungkapkan pihaknya mendapatkan video yang di dalamnya terdapat ucapan yang bernada melecehkan dan sudah sangat keterlaluan, karena tidak hanya sekali sehingga perlu ditempuh jalur hukum.

“Laporan disampaikan ke Polres Pati menyangkut penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan,” kata Afif kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

lebih lanjut, menurut Afif, sesuai ketentuan pasal 45A ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Laporan tersebut, merujuk ucapan Sugi (Gus Nur) pada video tersebut yang mengatakan organisasi NU saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi,” terangnya.

Sekretaris LBH Ansor Pati, Luqmanul Hakim menambahkan ucapan penghinaan terhadap NU tidak kali ini saja. Sebelumnya, Sugi Nur juga mendapat vonis pidana 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya dan pengajuan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jawa Timur ditolak atas kasus dugaan penghinaan terhadap pemuda NU.

“Kami berharap dengan adanya kasus yang sama saat ini, dapat memperberat vonis pada proses hukum di tingkat kasasi,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sudarno membenarkan adanya pelaporan tersebut. Dia mengaku telah menerima laporan dan akan mempelajarinya lebih lanjut.

“Baru masuk (pelaporannya). Tapi apa bisa dengan materi kasus yang sama yang sudah ditangani di Jawa Timur, nanti akan dobel,” terangnya seperti dikutip dari detikcom.

(Suara Islam)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda