Apresiasi Polri Tangkap Sugik Nur, GP Ansor: Efek Jera Buat Mulut Penghasut - HWMI.or.id

Saturday 24 October 2020

Apresiasi Polri Tangkap Sugik Nur, GP Ansor: Efek Jera Buat Mulut Penghasut

 Apresiasi Polri Tangkap Suugik Nur, GP Ansor: Efek Jera Buat Mulut Penghasut

Ketum GP Ansor, Gus Yaqut Cholil Qoumas menemui Presiden Jokowi. Ketum GP Ansor Gus Yaqut Cholil Qoumas (Foto: dok. detikcom)


Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja atas laporan NU karena diduga menyebarkan rasa kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan. Gerakan Pemuda (GP) Ansor, yang berafiliasi dengan NU, mengapresiasi gerak cepat Polri.

"Mengapresiasi gercep (gerak cepat) Polri. Luar biasa kinerjanya," kata Ketua Umum PP GP Ansor Gus Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).


Sugik Nur ditangkap Bareskrim di kediamannya di wilayah Malang, Jawa Timur, tengah malam tadi. Pernyataan Sugik Nur yang membuatnya diboyong polisi berdasarkan ucapan di dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.


"Orang-orang ngaku ustaz tapi keblinger seperti ini memang harus segera dibungkam. Terima kasih, Polri," ucap Gus Yaqut.


Gus Yaqut mendorong proses hukum Gus Nur dipercepat Polri. Selain itu. Yaqut berharap Sugik Nur dihukum berat agar menimbulkan efek jera.


"Diproses secepat-cepatnya dan dihukum seberat-beratnya. Agar ada efek jera buat mulut-mulut penghasut seperti Sugik ini. Masih ada yang begitu bebas di luar," imbuh Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.


Bareskrim kemudian membawa Sugik Nur ke Jakarta. Polisi akan melakukan pemeriksaan Sugik Nur di Bareskrim.


"Dalam perjalanan menuju Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Slamet Uliandi kepada detikcom, Sabtu (24/10).


Sugik Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Sugik Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.


"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.


Azis Hakim menyebut Sugik Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU. Ujaran kebencian itu berulang kali.


"Bahwa Sugik Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Sugik Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tuturnya.

(rfs/idh/detik.com)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda