Ketum PBNU Minta Polisi Tangkap Aktor Intelektual Rusuh Di Demo Tolak UU Cipta Kerja - HWMI.or.id

Sunday 11 October 2020

Ketum PBNU Minta Polisi Tangkap Aktor Intelektual Rusuh Di Demo Tolak UU Cipta Kerja



Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj berharap aparat penegak hukum segera menangkap aktor kerusuhan dalam aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Menurut Said, yang harus ditangkap bukan hanya pelaku kerusuhan di lapangan saja tetapi juga aktor intelektual dalam peristiwa tersebut.

"Oleh karena itu, kami berharap aparat keamanan agar mengungkap siapa dalang atau aktor-aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut," kata Said melalui keterangannya, Sabtu (10/10/2020).

"Jangan hanya yang di lapangan, tapi betul-betul mengungkap secara tuntas," lanjut dia.

Diketahui, aliansi mahasiswa dan para buruh pada Kamis (8/10/2020) menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara.

Mahasiwa menuntut agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan dibeberapa tempat.

UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tambahnya.

Sumber : Kompas.com

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda