Minta Kasus Diselesaikan Lewat Mediasi, LBH GP Ansor Skak Mat Kuasa Hukum Sugik Nur Raharja
Karena pernyataannya yang dituding menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Melihat kliennya dipolisikan, pengacara Gus Nur, yakni Chandra Purna Irawan berharap kasus kliennya dapat diselesaikan menggunakan mediasi sebelum masuk ranah pidana.
Mendengar harapan dari pihak Gus Nur, Ketua LBH PP GP Ansor Abdul Qodir mengaku kasus Gus Nur adalah pengecualian.
Pada acara APA KABAR INDONESIA MALAM tvOne, Minggu (25/10/2020), Abdul menekankan bahwa NU selalu menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
"Kami Ansor Banser NU ini juga menjunjung tinggi kebebasan berpendapat," kata Abdul.
Abdul pun menyetujui jika pidana memang seharusnya dipakai sebagai pilihan terakhir.
"Kalau kita bisa selesaikan secara musyawarah, secara tabayyun kenapa enggak," ujarnya.
Kendati demikian, Abdul menegaskan bahwa kasus Gus Nur adalah hal yang berbeda, sebab Gus Nur sudah berulang kali melakukan hal serupa.
"Khusus untuk Sugi Nur ini kita harus lihat, Sugi Nur ini sudah tiga kali," kata Abdul.
"Sudah divonis dua kali, dan ini adalah pengulangan perbuatan pidana."
"Bahkan dalam hukum pidana kita, pengulangan pidana itu ada pemberatannya," sambungnya.
Menurut Abdul, tindakan polisi mengamankan Gus Nur adalah tindakan yang tepat.
"Sangat wajar ketika kemarin kepolisian langsung bergerak cepat menangkap dan menahan," katanya.
Terakhir, Abdul menjelaskan bagaimana kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan dan harus bertanggung jawab.
Semestinya Pidana Itu Diakhirkan
Pada segmen sebelumnya di acara yang sama, menurut Chandra, seharusnya kasus Gus Nur tidak harus diselesaikan dengan cara pidana, melainkan bisa melalui mediasi, klarifikasi, hingga tabayyun.
"Semestinya pidana itu diakhirkan, disimpan di akhir," kata Chandra.
Terkait pernyataan Gus Nur yang mendiskreditkan NU, Chandra enggan berkomentar banyak.
Ia juga enggan memberikan penjelasan atas dasar apa Gus Nur melontarkan hujatan tersebut.
"Saya tidak mau terlalu masuk lebih jauh mengenai diskusi atau terkait masalah organisasi ormas tertentu," kata Chandra.
Chandra justru menyoroti UU ITE yang menurutnya bisa dimanfaatkan untuk mempidanakan orang.
"Saya ingin menegaskan bahwa di Undang-Undang ITE terhadap pasal-pasal karet," kata Chandra.
Ia menyinggung soal pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang disebut-sebut sebagai pasal karet.
"Sudah saatnya undang-undang ITE itu perlu direvisi," ucap Chandra.
Wawancara Bersama Refly Harun
Atas aksinya tersebut, kini Gus Nur kemudian ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020).
"Tersangka (Gus Nur) ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Selama 20 hari ke depan, Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/10/2020), pernyataan Gus Nur ditenggarai menimbulkan rasa kebencian, permusuhan dan penghinaan.
Diketahui, pernyataan Gus Nur diucapkan lewat akun YouTube Refly Harun, pada 16 Oktober 2020 lalu.
Setelah itu Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim, pada tanggal 21 Oktober 2020.
Tak hanya itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).
“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.