Penyebar 12 Hoaks UU Cipta Kerja Ditangkap - HWMI.or.id

Friday 9 October 2020

Penyebar 12 Hoaks UU Cipta Kerja Ditangkap

 Penyebar 12 Hoaks UU Cipta Kerja Ditangkap

Aksi unjuk rasa berujung ricuh di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Antara/Akbar Nugroho Gumay

Satu penyebar berita bohong atau hoaks terkait Undang-Undang Cipta Kerja ditangkap. Pelaku berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sudah ditangkap pelaku penyebar hoaks terkait dengan Omnibus Law dari Makassar, sementara 1 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Awi Setiyono dalam program Prime Talk Metro TV, Kamis, 8 Oktober 2020.

Awi belum memerinci identitas pelaku. Saat ini, pelaku tengah dibawa ke Jakarta. Pelaku disebut menyebarkan 12 item hoaks.

"Karena masih proses perjalanan kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut," ujar Awi.

Hoaks terkait UU Cipta Kerja menjadi sorotan sejumlah pihak. Sebab, terjadi disinformasi yang membuat masyarakat tersulut emosi dan menggelar aksi unjuk rasa anarkistis.

Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto menilai disinformasi yang masif hanya melahirkan aksi yang sekadar ikut-ikutan. Bahkan sebagian massa diyakini tidak memahami subtansi dari aturan yang disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020.

"Agak ironi kalau keadaan seperti sekarang sekarang ternyata banyak orang yang tidak paham. Apa yang dia lakukan enggak paham," ujar Henri dalam kesempatan wawancara yang sama.(JMS)

Sumber: Medcom.com

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda