PBNU Rekomendasikan Hukum Mati Untuk Napi Koruptor (Bagian 1) - HWMI.or.id

Saturday 28 November 2020

PBNU Rekomendasikan Hukum Mati Untuk Napi Koruptor (Bagian 1)

 PBNU Rekomendasikan Hukum Mati untuk Napi Koruptor (Bagian 1)



PBNU pernah membahas upaya untuk menghentikan tindak korupsi marak dilakukan para pejabat publik. Pembahasan dilakukan pada sidang Komisi A Bidang Diniyyah Waqiiyyah dalam Bahtsul Masail (pembahasan masalah-masalah agama dalam perspektif hukum Islam) di forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon 2012.


Pada forum tersebut, para kiai memutuskan bahwa koruptor boleh dan harus dihukum mati jika telah diadili dan pengadilan mempertimbangkan kesalahannya. Syarat untuk diterapkannya hukuman mati ini adalah jika pelaku korupsi telah diberi sanksi, tapi tidak jera. 

Ketua sidang Komisi A, KH Saifuddin Amsir menyatakan, apabila tidak ada cara lain untuk membuat jera koruptor, maka hukuman mati harus diterapkan sebagai satu-satunya metode untuk menghentikan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan tersebut.  

Para ulama, khususnya peserta sidang Komisi A, sepakat bahwa koruptor merusak sendi-sendi negara dan membunuh rakyat banyak secara sistematis. Jadi hukuman terhadapnya harus tegas dan keras. Namun tetap melalui proses persidangan dan pengadilan yang fair.  

"Korupsi itu sangat merusak. Tidak bisa diatasi selain dengan hukuman mati," tegasnya didampingi ketua tim perumus, KH Arwani, sebagaimana ditulis NU Online dengan judul Koruptor Harus Dihukum Mati.

Dalam musyawarah, para peserta sidang Komisi A sempat berdebat tentang definisi korupsi, berapa nilai batas korupsi yang bisa dihukum mati, dan bagaimana cara menghukumnya. 


Seperti biasa, setiap delegasi yang mewakili propinsi, menyertakan argumennya berdasar dalil Al-Qur'an hadis Nabi maupun ta'bir dari kitab-kitab fiqih.

Editor: Abdullah Alawi


Sumber : NU Online Jabar

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda